Bandung. Nusantara. media.– Kasus pengeroyokan yang melibatkan sejumlah pelajar SMP N 53 Bandung terus menjadi sorotan setelah video insiden tersebut viral di media sosial.
Polisi menetapkan lima orang sebagai (ABH) dalam kasus perundungan pelajar SMP di Mandalajati, Kota Bandung, Jum’at, 21 Februari 2025
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan “peristiwa yang terekam dalam video yang viral sebenarnya terjadi pada 16 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Di sebuah lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian pada 20 Februari 2025 melakukan serangkaian penyelidikan di bantu pihak sekolah untuk mengumpulkan data para pelaku. Hasilnya ada 7 anak dibawah umur (ABH) yang diduga telah melakukan perundungan setelah itu pihak sekolah memanggil korban beserta orang tuanya untuk dimintai keterangan
Peristiwa yang terjadi itu berawal dari korban yang meminjam sepeda motor milik pelaku, namun, korban mengembalikannya dalam keadaan step belakang rusak, ia dijemput oleh para pelaku dan dibawa ke lahan kosong, dimana ia kemudian dituduh merusak sebuah sepeda motor, tuduhan tersebut berujung pada aksi kekerasan yang dipimpin oleh salah satu pelaku diikuti oleh yang lainnya, salah satu pelaku berinisial MAF, bahkan mengunggah video tersebut ke media sosial.
korban juga harus mendapat pendampingan psikologis yang bekerja dengan Dinas Pendidikan, dan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Kota Bandung, Mengingat pelaku masih dibawah umur.
Penulis : Ali