Kapolri mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajaran Polri untuk bertindak proaktif dalam menghadapi aksi anarkis yang mengancam keselamatan pribadi, keluarga, dan fasilitas kepolisian. Dalam rapat bersama Presiden, Kapolri menegaskan bahwa situasi saat ini telah bergeser dari penyampaian pendapat secara damai menjadi tindakan anarkis yang mengganggu keamanan nasional.
Jika pelaku memasuki Mako, tembak dengan peluru karet tanpa ragu. Saya, Kapolri, bertanggung jawab penuh!” Pernyataan ini mencerminkan komitmen kuat Polri untuk melindungi fasilitas kepolisian setelah eskalasi aksi anarkis yang terjadi sejak 28 Agustus 2025. Aksi tersebut telah menyebabkan korban jiwa, sehingga memerlukan respons cepat dan terkoordinasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polri memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak tegas, antara lain:
– Pasal 49 KUHP : Mengatur hak setiap individu, termasuk anggota Polri, untuk melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) saat menghadapi ancaman langsung.
– UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri : Pasal 13 dan 18 memberikan wewenang kepada Polri untuk menggunakan diskresi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan demikian, Polri memiliki landasan hukum yang jelas untuk mengambil tindakan tegas namun proporsional guna melindungi masyarakat dan menjaga keutuhan bangsa.
Kapolri menegaskan bahwa aksi anarkis telah melampaui batas penyampaian pendapat yang sah. “Kami bersama TNI bertugas memulihkan keamanan. Oleh karena itu, kami harus bertindak cepat sesuai koridor hukum,” ujarnya. Untuk itu, Kapolri memerintahkan jajaran Polri untuk membedakan kelompok yang menyampaikan pendapat secara damai dengan pelaku aksi anarkis. Jika aksi terbukti bersifat anarkis, Kapolri memerintahkan pembubaran segera.
Sejak 28 Agustus 2025, aksi anarkis telah memicu penyerangan terhadap markas kepolisian di berbagai wilayah. Kapolri menegaskan bahwa Polri tidak akan lagi hanya bertahan. “Kami hanya bertahan setelah musibah kemarin. Ini tidak boleh terulang. Oleh karena itu, kami harus menegakkan hukum dengan tegas,” katanya. Sebagai langkah konkret, Kapolri memerintahkan penggunaan peluru karet terhadap pelaku yang memasuki area markas komando (Mako) untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Kapolri menegaskan kesiapannya bertanggung jawab penuh atas tindakan jajaran Polri. “Jika ada yang menyerang Mako, bertindak tegas. Saya yang bertanggung jawab,” tegasnya. Bersama TNI, Polri akan mengambil langkah proaktif untuk memulihkan stabilitas keamanan di Indonesia.
Dengan landasan hukum yang kuat dan komitmen tegas, Polri siap mengatasi aksi anarkis yang mengganggu keamanan nasional.
Penulis : David