Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas terhadap Aksi Anarkis untuk Pulihkan Keamanan Nasional

- Writer

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta, Nusantara Media  –

Kapolri mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajaran Polri untuk bertindak proaktif dalam menghadapi aksi anarkis yang mengancam keselamatan pribadi, keluarga, dan fasilitas kepolisian. Dalam rapat bersama Presiden, Kapolri menegaskan bahwa situasi saat ini telah bergeser dari penyampaian pendapat secara damai menjadi tindakan anarkis yang mengganggu keamanan nasional.

Jika pelaku memasuki Mako, tembak dengan peluru karet tanpa ragu. Saya, Kapolri, bertanggung jawab penuh!” Pernyataan ini mencerminkan komitmen kuat Polri untuk melindungi fasilitas kepolisian setelah eskalasi aksi anarkis yang terjadi sejak 28 Agustus 2025. Aksi tersebut telah menyebabkan korban jiwa, sehingga memerlukan respons cepat dan terkoordinasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polri memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak tegas, antara lain:

– Pasal 49 KUHP : Mengatur hak setiap individu, termasuk anggota Polri, untuk melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) saat menghadapi ancaman langsung.
– UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri : Pasal 13 dan 18 memberikan wewenang kepada Polri untuk menggunakan diskresi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Detik-Detik Maling Motor Tertangkap Warga di Medan, Aksi Nekat Terekam CCTV*

Dengan demikian, Polri memiliki landasan hukum yang jelas untuk mengambil tindakan tegas namun proporsional guna melindungi masyarakat dan menjaga keutuhan bangsa.

Kapolri menegaskan bahwa aksi anarkis telah melampaui batas penyampaian pendapat yang sah. “Kami bersama TNI bertugas memulihkan keamanan. Oleh karena itu, kami harus bertindak cepat sesuai koridor hukum,” ujarnya. Untuk itu, Kapolri memerintahkan jajaran Polri untuk membedakan kelompok yang menyampaikan pendapat secara damai dengan pelaku aksi anarkis. Jika aksi terbukti bersifat anarkis, Kapolri memerintahkan pembubaran segera.

Baca Juga :  Kapolri Buka Jambore Karhutla Riau 2025

Sejak 28 Agustus 2025, aksi anarkis telah memicu penyerangan terhadap markas kepolisian di berbagai wilayah. Kapolri menegaskan bahwa Polri tidak akan lagi hanya bertahan. “Kami hanya bertahan setelah musibah kemarin. Ini tidak boleh terulang. Oleh karena itu, kami harus menegakkan hukum dengan tegas,” katanya. Sebagai langkah konkret, Kapolri memerintahkan penggunaan peluru karet terhadap pelaku yang memasuki area markas komando (Mako) untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Kapolri menegaskan kesiapannya bertanggung jawab penuh atas tindakan jajaran Polri. “Jika ada yang menyerang Mako, bertindak tegas. Saya yang bertanggung jawab,” tegasnya. Bersama TNI, Polri akan mengambil langkah proaktif untuk memulihkan stabilitas keamanan di Indonesia.

Dengan landasan hukum yang kuat dan komitmen tegas, Polri siap mengatasi aksi anarkis yang mengganggu keamanan nasional.

Penulis : David

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Situasi Bekasi Aman Pasca-Demonstrasi, Polisi dan TNI Perketat Pengamanan
Presiden Prabowo Dukung Kebebasan Berpendapat, Kecam Vandalisme dan Penjarahan
Potensi Perluasan Wilayah di Kabupaten Pandeglang
Massa Serbu Rumah Eko Patrio di Jakarta Selatan
Rumah Mewah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Porak-Poranda Diserang Massa
Gempa Magnitudo 4.9 Guncang Laut Barat Daya Cilacap, Terasa hingga Pangandaran
Puluhan Driver Ojol di Bandar Lampung Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan
Akademisi Hukum Universitas Lampung Sampaikan Belasungkawa, Imbau Masyarakat Lampung Tidak Terprovokasi

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 02:01 WIB

Situasi Bekasi Aman Pasca-Demonstrasi, Polisi dan TNI Perketat Pengamanan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Presiden Prabowo Dukung Kebebasan Berpendapat, Kecam Vandalisme dan Penjarahan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Potensi Perluasan Wilayah di Kabupaten Pandeglang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas terhadap Aksi Anarkis untuk Pulihkan Keamanan Nasional

Minggu, 31 Agustus 2025 - 01:43 WIB

Massa Serbu Rumah Eko Patrio di Jakarta Selatan

Berita Terbaru