Jakarta, Nusantara Media– Gerakan Mahasiswa Lawan Korupsi (Germala-K) resmi mendaftarkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku badan publik.

Germala-K menggugat karena PPID Kementerian PU tidak memberikan informasi lengkap terkait paket pekerjaan peningkatan jalan Sukawaris-Tanjungan Segmen II yang dikerjakan oleh CV. Sentosa Banten Raya. Informasi yang diminta mencakup dokumen proyek, kegiatan pelaksanaan, serta hal-hal terkait proses pengerjaan.

Gugatan ini diajukan oleh Gerakan Mahasiswa Lawan Korupsi (Germala-K), diwakili Sekretaris Germala-K, Asep Sunarya. Tergugat adalah PPID Kementerian PU.

- Advertisement -

Pendaftaran gugatan dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026. Langkah ini diambil setelah prosedur UU Keterbukaan Informasi Publik diikuti, termasuk permohonan berulang dan keberatan, tanpa respons memadai dari pihak terkait.

Gugatan didaftarkan di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta. Proyek yang disoroti berada di wilayah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten (jalan Sukawaris-Tanjungan Segmen II, Kecamatan Cikeusik).

Informasi proyek tersebut merupakan hak publik karena menggunakan dana APBN dari pajak masyarakat. Germala-K ingin mengawasi pelaksanaan agar transparan dan akuntabel, mencegah potensi penyimpangan atau korupsi dalam proyek infrastruktur.

Germala-K telah menempuh seluruh tahapan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mulai dari pengajuan permohonan informasi berkali-kali hingga keberatan. Karena tidak ada jawaban jelas atau respons sama sekali dalam batas waktu, mereka maju ke gugatan sengketa di KIP. Berkas telah diterima KIP dan akan masuk tahap registrasi serta penjadwalan sidang.

Asep Sunarya menegaskan, langkah ini menunjukkan komitmen Germala-K dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas badan publik, serta mendorong peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Germala-K berharap KIP dapat memutuskan agar Kementerian PU segera membuka informasi yang diminta demi kepentingan publik.