Banten, Nusantara Media– Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang pada Sabtu, 19 April 2025, Tim Gakkumdu Provinsi Banten dan Polres Serang menangkap dua orang berinisial ND (30) dan MH (31) karena diduga melakukan politik uang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda:
– Kecamatan Cikeusal pukul 16.15 WIB
– Kecamatan Ciruas pukul 17.00 WIB
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp9.550.000 dalam pecahan Rp50.000, Kartu Keluarga (KK), fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT), dua unit handphone, dan satu sepeda motor Honda Scoopy warna krem.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto mengungkapkan pelaku menjanjikan uang Rp50.000 per DPT kepada pemilih agar memenangkan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang.
Pelaku mengumpulkan data pemilih menggunakan KK untuk daftar nominatif calon penerima politik uang sebanyak 189 DPT di TPS 08 Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal.
Sumber Dana Politik Uang
Endang menyebutkan dana tersebut berasal dari Alex warga Kampung Rancadadap yang mendapatkannya dari Andri — keduanya anak AZ anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar.
Tim Gakkumdu akan terus melakukan patroli intensif ke daerah rawan politik uang guna memastikan PSU berjalan aman tanpa praktik money politics.
Pemeriksaan terhadap kedua pelaku masih berlangsung sebagai bagian penegakan hukum terkait kasus ini.
Penulis : DY/Tim