LAMPUNG SELATAN, NUSANTARA.MEDIA– Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba Fredy Pratama. Penangkapan ini menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya terkait dengan jaringan internasional yang semakin meresahkan.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (21/3/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari operasi besar yang telah mengungkap 23 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2025.
“Barang bukti ini menjadi milik kami dalam upaya anggota menyebarkan narkoba,” ujar Kapolda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan MDHB (19), seorang warga negara Malaysia, menjadi fokus utama dalam menyebarkan kasus ini. MDHB ditangkap di wilayah Lampung Selatan setelah melalui pengawasan intensif yang dilakukan oleh polisi.
“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku sangat identik dengan jaringan Fredy Pratama. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi terenkripsi Signal, dan kurir menerima pembayaran dalam mata uang Ringgit Malaysia,” tegas Kapolda Helmy Santika. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan Fredy Pratama masih aktif dan terus berupaya menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui berbagai cara.
Kasus ini bermula dari pengawasan intensif yang dilakukan oleh kepolisian terhadap jalur distribusi narkotika di wilayah Sumatera dan Jawa. Polisi telah mengidentifikasi adanya pergerakan narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan internasional sejak awal tahun. Penangkapan MDHB adalah hasil kerja keras tim yang terus memantau pergerakan mencurigakan.
MDHB kini menangani ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia. Pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menambahkan, “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pemusnahan barang bukti hasil penangkapan periode Januari-Maret 2025 akan segera dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan komitmen kami dalam memberantas narkoba.”
Pemusnahan barang bukti akan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian, perwakilan pemerintah daerah, dan media. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung Selatan dan sekitarnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan narkoba Fredy Pratama masih menjadi ancaman serius bagi Indonesia. Pihak kepolisian terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini. Masyarakat juga diimbau untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Penulis : Nining