Jakarta Timur, Nusantara, Media –
Jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tawuran maut yang mengguncang kawasan Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.
Dua pelaku utama berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Parung, Bogor, pada Rabu (23/7/2025), tanpa perlawanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku yang diamankan berinisial AMG dan PRH. Mereka diketahui membawa senjata tajam jenis celurit saat insiden berlangsung, dan diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pembacokan yang menewaskan seorang pemuda.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, yakni SB dan HN, yang juga terlibat dalam aksi kekerasan brutal tersebut, hingga kini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan ini merupakan hasil gerak cepat tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dibawah Pimpinan Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim S.I.K., MSi setelah peristiwa berdarah yang terjadi pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025.
Dalam kejadian itu, seorang pemuda bernama Nur Hasan (24), warga Pisangan Baru, tewas mengenaskan akibat luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.
Tawuran terjadi sekitar pukul 03.45 WIB di Jalan Pisangan Baru Selatan, RT 02 RW 15, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman. Bentrokan melibatkan dua kelompok remaja yang diduga sudah lama berseteru, yakni kelompok Pisangan Baru dan Pisangan Lama.
Bentrok berlangsung selama kurang lebih 15 menit dan diwarnai aksi saling serang menggunakan senjata tajam. Dalam kekacauan tersebut, korban Nur Hasan dibacok secara membabi buta oleh empat orang pelaku dari kelompok lawan.
Korban mengalami luka parah di bagian punggung, lengan atas kanan, dan jari kaki kanan. Ia sempat tergeletak di lokasi sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang cukup serius.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tawuran dipicu aksi balas dendam. Seminggu sebelumnya, kelompok Pisangan Baru diduga menyerang wilayah Pisangan Lama hingga menyebabkan kerusakan pada warung dan kendaraan milik warga.
Kini, dua dari empat pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Penulis : David