Tangerang, Nusantara Media – Polresta Tangerang mengungkap kronologis dan dugaan motif kasus pembunuhan suami oleh istrinya di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa terduga pelaku telah menyerahkan diri secara sukarela.

Korban: Pria berinisial J alias Andi (usia sekitar 51-53 tahun). Pelaku: Istri korban berinisial EM (25 tahun), yang merupakan istri kedua korban.

Korban ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya dengan luka sayatan di beberapa bagian tubuh akibat sabetan golok. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polresta Tangerang beserta barang bukti golok yang digunakan.

- Advertisement -

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku menyerahkan diri pada Jumat, 6 Maret 2026. Keterangan resmi dari Polresta disampaikan pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Kejadian berlangsung di rumah korban di Kampung Kapling Pinang, RT 02/03, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dugaan motif berawal dari cekcok rumah tangga. Korban marah karena permintaannya menyiapkan pakaian tidak dipenuhi, kemudian menyatakan keinginan menikah lagi. Hal itu memicu pertengkaran hebat hingga korban merusak lemari kaca.

Dalam kondisi emosi dan panik, pelaku mengambil golok dan menyabetkannya ke arah korban beberapa kali hingga korban tewas.

Korban pulang ke rumah sekitar pukul 18.00 WIB setelah mandi, melihat istri dan ibu mertuanya bersiap salat. Pertengkaran memanas, korban merusak lemari, pelaku panik mengambil golok dari lemari dan menyerang korban hingga terkapar. Korban meninggal di tempat kejadian.

Polisi telah mengamankan pelaku, barang bukti golok, dan memeriksa saksi serta ibu mertua untuk melengkapi penyidikan. Penyidik masih mendalami motif secara lebih lanjut dan menangani kasus ini secara profesional sesuai hukum.

Polresta Tangerang menegaskan akan memproses perkara ini secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.