PANDEGLANG, Nusantara Media – Fenomena perampasan kendaraan di jalanan oleh oknum debt collector (DC) atau yang kerap dijuluki "mata elang" (matel) di Provinsi Banten kini memicu reaksi keras.

Sejumlah elemen masyarakat, salah satunya Ormas GAIB 212, menyatakan sikap tegas untuk turun tangan melakukan penertiban terhadap aksi premanisme berkedok penagihan utang yang dinilai kian meresahkan.

Ketua DPD Ormas GAIB 212 Provinsi Banten, H. Daeng Rizal Smanto, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah mengonsolidasikan seluruh jajaran organisasi di wilayah Banten untuk menyatukan visi dalam memberantas praktik penagihan yang sewenang-wenang.

- Advertisement -

"Di Provinsi Banten, seluruh jajaran ormas telah membuat kesepakatan untuk bersatu dan merapatkan barisan terkait misi pemberantasan debt collector yang meresahkan masyarakat," ujar H. Daeng Rizal kepada awak media, Jumat (5/6/2026).

Senada dengan hal tersebut, Panglima GAIB 212 DPD Banten, Engkodt, mengecam keras tindakan arogan oknum DC. Pihaknya menyoroti urgensi penertiban pasca adanya insiden kekerasan yang melibatkan oknum di lapangan."Saya mengecam keras tindakan arogan para DC.

Saya siap mengerahkan seluruh anggota se-Provinsi Banten untuk memberantas praktik premanisme ini agar masyarakat tidak lagi menjadi korban," tegasnya.

Di tingkat wilayah, Dankoti GAIB 212 DPC Pandeglang, Toni Yuyun Sutoni, menyatakan kesiapan penuh anggotanya.

Saat ini, pihaknya tengah menunggu instruksi komando pusat untuk melakukan langkah preventif berupa sweeping guna memastikan wilayah hukum Pandeglang bersih dari praktik penarikan paksa unit kendaraan di jalanan.

Maraknya aksi penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah menjadi perhatian serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setiap perusahaan pembiayaan (leasing) diwajibkan mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia.

Tanpa sertifikat fidusia, pihak leasing tidak memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan. Oleh karena itu, tindakan penarikan unit secara paksa di jalanan oleh oknum DC dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius:

- Pasal 368 KUHP: Tindak pidana pemerasan atau pengancaman, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
- Pasal 365 KUHP: Tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
- Pasal 372 KUHP: Tindak pidana penggelapan, jika penarikan unit dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.Aksi yang dilakukan ormas ini menjadi sinyal kuat bagi perusahaan pembiayaan dan oknum debt collector untuk kembali mematuhi koridor hukum yang berlaku.

Masyarakat kini diharapkan dapat lebih berani melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami intimidasi atau percobaan perampasan unit kendaraan di jalan raya.