Investigasi media berhasil membongkar praktik korupsi material di Proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Desa Sangiang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Akibatnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengalokasikan Rp500 juta untuk proyek ini, kini menghadapi ancaman serius terhadap keselamatan infrastruktur dan lingkungan nasional.
Pertama-tama, pelaku utama diduga sengaja menggunakan pasir laut ilegal yang murah untuk menghemat biaya. Padahal, Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara eksplisit mensyaratkan pasir kuarsa berkualitas tinggi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020. Selain itu, dugaan kolusi dengan konsultan pengawas semakin kuat, sehingga memperburuk pengawasan proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelompok Kerja Sama Antar Desa (KKAD) Marta Wijaya menjalankan skema swakelola Tipe IV, di mana Satuan Kerja (Satker) Cipta Karya PUPR bertugas mengawasi. Cahyani, Ketua KKAD, mengakui penggunaan pasir laut untuk Tempat Penahan Tanah (TPT) sepanjang 128 meter dan saluran drainase senilai Rp92 juta.
“Mengenai pasir, di desain RAB-nya juga nggak ada sebutan pasir laut, pasir kali, atau pasir sungai. Yang ada cuma pasir di situ,” kata Cahyani saat konfrontasi media.
Namun, ia mengklaim pengalaman sejak era PNPM dan kehadiran konsultan harian. Sebaliknya, RAB menuntut pasir kuarsa berkualitas, sehingga pengakuan ini justru memperkuat bukti pelanggaran.
Selanjutnya, pekerja proyek dan sopir truk dari Ciranca mengonfirmasi pengiriman pasir laut ilegal. Harga pasir ini 30-50% lebih murah daripada pasir kuarsa standar, oleh karena itu pelaku diduga melakukan mark-up anggaran untuk keuntungan pribadi.
Pemerintah Pusat meluncurkan PISEW untuk mendongkrak ekonomi pedesaan melalui infrastruktur dasar. Di sisi lain, lingkup pekerjaan mencakup:
– Jalan paving block 370 meter (Rp382,9 juta).
– TPT 128 meter (Rp57 juta).
– Saluran drainase (Rp35 juta).
Total infrastruktur Rp475 juta, ditambah biaya administrasi Rp25 juta. Material utama seperti batu, pasir, dan semen harus memenuhi SNI. Akan tetapi, pelaku sengaja menggunakan pasir laut berpasir halus dan mengandung garam tinggi, sehingga melanggar spesifikasi teknis untuk drainase dan TPT.
Lebih lanjut, pasir laut berisiko menyebabkan korosi besi dan erosi struktur tanpa pengolahan khusus. Proyek yang dimulai 2 Oktober hingga 30 Desember 2025 ini, kini terancam runtuh. Selain itu, dugaan setoran ke pihak aspirasi dan pencatatan fiktif nama semakin memperburuk kasus.
Proyek swakelola berlangsung 90 hari sejak 2 Oktober 2025. Kemudian, sorotan publik meledak pada 8 November 2025 setelah investigasi media. ” Sopir truk membenarkan hal serupa. Akibatnya, tuntutan pembongkaran infrastruktur ilegal bergaung nasional.
Selain itu, kasus ini mirip proyek rehabilitasi jalan di Gayo Lues pada September 2025. Pola material ilegal tampak sistemik di Direktorat Jenderal Cipta Karya. Desa Sangiang berada di wilayah pesisir rawan abrasi, Kabupaten Lebak Selatan, Banten. Oleh sebab itu, penggunaan pasir laut memperburuk kerusakan lingkungan dan melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.
Kini, proyek ini menjadi simbol kegagalan pengawasan pusat-daerah. RAB longgar hanya sebut “pasir” tanpa detail ketat, sementara konsultan “ada di lokasi tapi tutup mata.”
Selanjutnya, pelanggaran ini melanggar PP No. 26 Tahun 2023 tentang Sedimentasi Laut. Pasir laut hanya boleh untuk reklamasi berizin, bukan infrastruktur umum. Akibatnya, struktur rapuh memicu banjir di drainase dan longsor di TPT. Abrasi pantai meningkat, biota laut rusak, dan kerugian negara capai Rp100 juta dari mark-up.
Aktivis Lebak Selatan menilai ini sebagai pengkhianatan uang rakyat. Mereka tuntut audit menyeluruh. Skandal ini meruntuhkan kepercayaan terhadap PISEW, andalan PUPR untuk padat karya tunai pasca-pandemi.
Akhirnya, publik desak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono intervensi segera:
– Hentikan proyek.
– Bongkar hasil ilegal.
– Periksa Satker dan konsultan.
– Terapkan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) ketat.
“Proyek uang rakyat harus sesuai RAB dan SNI—bukan ajang korupsi!” tegas aktivis.
Tujuannya, cegah kasus serupa di 34 provinsi. Tekanan publik semakin membara.
Penulis : Edin













