Hanif langsung menuding pimpinan PT Genesis sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan tersebut. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa karyawan tidak mungkin melakukan penganiayaan tanpa perintah dari atasan. “Kami sangat keberatan dan akan mengawal proses ini hingga tuntas,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8/2025). ia menambahkan, “Pimpinan PT Genesis harus mempertanggungjawabkan kejadian ini.” Pernyataan ini mencerminkan komitmen Kementerian LHK untuk memastikan keadilan.
Sebelumnya, tim Kementerian LHK melakukan sidak ke pabrik smelting PT Genesis yang diduga melanggar regulasi lingkungan, termasuk pengelolaan limbah berbahaya. Delapan jurnalis dari media nasional turut meliput kegiatan ini. Namun, tiba-tiba sekelompok karyawan perusahaan melakukan penganiayaan terhadap mereka. Menurut saksi mata, aksi ini terorganisir, dengan pelaku menghalangi liputan dan merusak peralatan kamera. Akibatnya, insiden ini memicu kemarahan komunitas jurnalis dan pegiat lingkungan.
Hanif menyebut insiden ini sebagai serangan terencana yang mengancam kebebasan pers di Indonesia. “Ini bukan insiden biasa,” katanya.
PT Genesis Regeneration Smelting, yang bergerak di bidang pengolahan limbah logam, belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan ini. Meski begitu, sumber internal perusahaan membantah keterlibatan pimpinan, menyebut insiden ini sebagai kesalahpahaman akibat ketegangan. Di sisi lain, WALHI memberikan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Hanif. Direktur Eksekutif WALHI, Nur Hidayati, menyatakan bahwa kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir intimidasi terhadap pers atau pelanggaran lingkungan. “Saatnya hukum berat diberlakukan untuk perusahaan nakal seperti PT Genesis,” tegasnya.
Untuk mencegah eskalasi, Hanif mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan vigilante dan mempercayakan proses hukum kepada aparat. Kementerian LHK, Polri, dan berbagai pihak terkait akan terus bekerja sama untuk mengungkap fakta di balik insiden ini. Dengan demikian, kasus ini dapat menjadi titik balik untuk penegakan hukum lingkungan dan perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Penulis : Redaksi