Tangerang, Nusantara Media – Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial A (33), warga Desa Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Pelaku ditangkap di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/4/2026) lalu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa A ditangkap setelah dilaporkan melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan. Keempat korban berusia antara 15 hingga 16 tahun dan merupakan murid mengaji dari tersangka.
"Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun," kata Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (27/4/2026).
Menurut penjelasan Kapolresta, tersangka A menggunakan modus tidak wajar untuk mendekati korban. Ia mengaku kepada murid-muridnya bahwa dirinya bisa membersihkan gangguan makhluk halus atau jin. Dengan dalih itu, pelaku meminta korban mandi, kemudian ikut masuk ke kamar mandi dan melakukan aksinya.
Aksi keji tersebut diduga telah berlangsung sejak Oktober 2025. Selama melakukan perbuatan tersebut, tersangka A mengancam korban agar tidak melawan, menurut saja, dan tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan pengalaman mengerikan yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026). Tak lama kemudian, warga sekitar mendatangi rumah tersangka setelah mengetahui ada lebih dari satu korban.
"Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya," ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Tangerang masih terus mendalami kasus ini dan mengimbau agar korban lain yang belum melapor segera datang ke pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pendidikan non-formal seperti pengajian, serta kewaspadaan orang tua terhadap modus-modus penipuan yang memanfaatkan keyakinan spiritual untuk melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!