UU TNI Digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Mahasiswa UI

- Writer

Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (21/3/2025)

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (21/3/2025)

Jakarta, Nusantara Media – Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengambil langkah hukum dengan menggugat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Mahasiswa Universitas Indonesia tersebut mendaftarkan gugatan uji materi hasil revisi tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada, 21 Maret 2025, pukul 10.00 WIB.

DPR RI mengesahkan UU TNI dalam sidang paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025, dan mereka langsung menolaknya dengan tegas.

Ketua DPR RI mengetuk palu dalam rapat paripurna yang mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang, dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara. (Foto: Detikcom/Agung Pambudhy)
DPR RI resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. (Detikcom/Agung Pambudhy)

Ketujuh mahasiswa tersebut adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhammad Alif dengan tegas menyatakan bahwa mereka menggugat karena melihat proses revisi UU TNI berlangsung terlalu cepat dan penuh kejanggalan.

Alif menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses revisi UU TNI, terutama soal kecepatannya.

Baca Juga :  RUU TNIĀ  Akan Dibawa Komisi I DPR ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

“Kami menyoroti beberapa kejanggalan, yang pertama adalah terkait mengapa undang-undang ini progresnya begitu cepat,” katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Ia menilai kejanggalan ini semakin mencolok karena revisi UU TNI tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Padahal, Komisi I awalnya mengusulkan revisi Undang-Undang Penyiaran. “Namun, yang dikerjakan malah Undang-Undang TNI, jadi ini kejanggalan bagi kami,” ujarnya.

Selain itu, Alif juga menyoroti sulitnya masyarakat umum dan praktisi hukum untuk mengakses draf revisi UU TNI.

Alif menegaskan bahwa pemerintah seharusnya membuka akses draf revisi UU TNI kepada masyarakat luas agar partisipasi publik benar-benar bermakna.

“Karena kami memiliki hak sebagaimana diatur di Pasal 28C Ayat 2 (UUD 1945) tadi, kami memiliki kesempatan untuk memberikan usul yang lebih konstruktif kepada undang-undang TNI,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ketegangan Memuncak di Desa Kerta: Warga Mogok Kerja Tuntut Pemberhentian Kepala Desa

Mereka meminta MK membatalkan revisi UU TNI karena menilai aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, mereka menuntut pemberlakuan kembali norma hukum sebelum revisi.

Sebagai informasi, DPR RI telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Rapat ini berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Revisi UU TNI ini menuai banyak penolakan karena mengubah empat pasal penting.

Perubahan tersebut mencakup Pasal 3 yang mengatur kedudukan TNI. Pasal 15 mengalami revisi terkait tugas pokok TNI. Selain itu, Pasal 53 dan Pasal 47 berubah mengenai usia pensiun prajurit serta penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

 

Penulis : Ikhwan Rahmansyaf

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertu Juana, Babinsa Desa Pasirgadung, Dampingi Kegiatan MPLS di SMPN 1 Patia untuk Bangun Karakter Siswa
Peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Pandeglang: Wujudkan Generasi Emas Indonesia
Kejati DKI Tangkap Buronan Kasus Korupsi Kredit Bank Jatim, BPI KPNPA RI Desak Penuntasan
Kapolda Kepri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran
PLN Indonesia Power PLTU Banten 2 Labuan Dukung Peringatan Hari Anak Nasional ke-41 di Desa Kertasana
Penghargaan untuk Penegak Hukum di Taman Nasional Ujung Kulon
Tok Agus Audiensi di Kantor UPTD KPHP III Lingga Terkait Dugaan Perambahan Hutan
Rahmad Sukendar Desak Pemerintah Fungsikan Gedung yang Telah Selesai, Dorong Investor Masuk ke Proyek IKN

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:52 WIB

Sertu Juana, Babinsa Desa Pasirgadung, Dampingi Kegiatan MPLS di SMPN 1 Patia untuk Bangun Karakter Siswa

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:48 WIB

Peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Pandeglang: Wujudkan Generasi Emas Indonesia

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Kejati DKI Tangkap Buronan Kasus Korupsi Kredit Bank Jatim, BPI KPNPA RI Desak Penuntasan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:19 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:43 WIB

PLN Indonesia Power PLTU Banten 2 Labuan Dukung Peringatan Hari Anak Nasional ke-41 di Desa Kertasana

Berita Terbaru