UU TNI Digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Mahasiswa UI

- Writer

Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (21/3/2025)

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (21/3/2025)

Jakarta, Nusantara Media – Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengambil langkah hukum dengan menggugat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Mahasiswa Universitas Indonesia tersebut mendaftarkan gugatan uji materi hasil revisi tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada, 21 Maret 2025, pukul 10.00 WIB.

DPR RI mengesahkan UU TNI dalam sidang paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025, dan mereka langsung menolaknya dengan tegas.

Ketua DPR RI mengetuk palu dalam rapat paripurna yang mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang, dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara. (Foto: Detikcom/Agung Pambudhy)
DPR RI resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. (Detikcom/Agung Pambudhy)

Ketujuh mahasiswa tersebut adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhammad Alif dengan tegas menyatakan bahwa mereka menggugat karena melihat proses revisi UU TNI berlangsung terlalu cepat dan penuh kejanggalan.

Alif menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses revisi UU TNI, terutama soal kecepatannya.

Baca Juga :  Dana Makan Bergizi Gratis Rp 1,1 T, Pemkot Surabaya Alihkan untuk Bangun Sekolah

“Kami menyoroti beberapa kejanggalan, yang pertama adalah terkait mengapa undang-undang ini progresnya begitu cepat,” katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Ia menilai kejanggalan ini semakin mencolok karena revisi UU TNI tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Padahal, Komisi I awalnya mengusulkan revisi Undang-Undang Penyiaran. “Namun, yang dikerjakan malah Undang-Undang TNI, jadi ini kejanggalan bagi kami,” ujarnya.

Selain itu, Alif juga menyoroti sulitnya masyarakat umum dan praktisi hukum untuk mengakses draf revisi UU TNI.

Alif menegaskan bahwa pemerintah seharusnya membuka akses draf revisi UU TNI kepada masyarakat luas agar partisipasi publik benar-benar bermakna.

“Karena kami memiliki hak sebagaimana diatur di Pasal 28C Ayat 2 (UUD 1945) tadi, kami memiliki kesempatan untuk memberikan usul yang lebih konstruktif kepada undang-undang TNI,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kebut RUU TNI, Rapat di Hotel Mewah Dikecam, Koalisi Sipil Gedor Pintu Panja DPR

Mereka meminta MK membatalkan revisi UU TNI karena menilai aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, mereka menuntut pemberlakuan kembali norma hukum sebelum revisi.

Sebagai informasi, DPR RI telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Rapat ini berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Revisi UU TNI ini menuai banyak penolakan karena mengubah empat pasal penting.

Perubahan tersebut mencakup Pasal 3 yang mengatur kedudukan TNI. Pasal 15 mengalami revisi terkait tugas pokok TNI. Selain itu, Pasal 53 dan Pasal 47 berubah mengenai usia pensiun prajurit serta penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

 

Penulis : Ikhwan Rahmansyaf

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah Anjlok ke Level Terendah, Apa Penyebabnya?
Tips Liburan ke Labuan Bajo: Tiket, Penginapan, dan 5 Destinasi Wajib
Keberhasilan Mudik 2025 PBNU dan Presiden Prabowo Apresiasi
Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Bripka Husni atas Pengorbanan
Banten Mulai Hari Ini Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Apresiasi Kapolri atas Operasi Ketupat 2025
TNI AL Minta Maaf kepada Keluarga Juwita, Korban Pembunuhan
Keluarga Sarmunah di Pandeglang Butuh Bantuan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 16:40 WIB

Rupiah Anjlok ke Level Terendah, Apa Penyebabnya?

Kamis, 10 April 2025 - 15:12 WIB

Tips Liburan ke Labuan Bajo: Tiket, Penginapan, dan 5 Destinasi Wajib

Kamis, 10 April 2025 - 12:28 WIB

Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Bripka Husni atas Pengorbanan

Kamis, 10 April 2025 - 09:00 WIB

Banten Mulai Hari Ini Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Rabu, 9 April 2025 - 20:48 WIB

Apresiasi Kapolri atas Operasi Ketupat 2025

Berita Terbaru

Uang Rupiah (Envato/Lisensi Nusantara Media)

Nasional

Rupiah Anjlok ke Level Terendah, Apa Penyebabnya?

Kamis, 10 Apr 2025 - 16:40 WIB

Kecil, hitam, dan penuh manfaat. Kopi bukan hanya gaya hidup, tapi juga teman sehat sehari-hari, (Lisense Nusantara Media - Envato)

Kesehatan

Manfaat Kopi : Antara Kenikmatan dan Khasiatnya

Kamis, 10 Apr 2025 - 14:40 WIB

Banten

Kapolda Banten Pimpin Serah Terima Jabatan Karo SDM

Kamis, 10 Apr 2025 - 14:24 WIB