UU TNI Digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Mahasiswa UI

- Writer

Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (21/3/2025)

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (21/3/2025)

Jakarta, Nusantara Media – Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengambil langkah hukum dengan menggugat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Mahasiswa Universitas Indonesia tersebut mendaftarkan gugatan uji materi hasil revisi tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada, 21 Maret 2025, pukul 10.00 WIB.

DPR RI mengesahkan UU TNI dalam sidang paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025, dan mereka langsung menolaknya dengan tegas.

Ketua DPR RI mengetuk palu dalam rapat paripurna yang mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang, dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara. (Foto: Detikcom/Agung Pambudhy)
DPR RI resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. (Detikcom/Agung Pambudhy)

Ketujuh mahasiswa tersebut adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhammad Alif dengan tegas menyatakan bahwa mereka menggugat karena melihat proses revisi UU TNI berlangsung terlalu cepat dan penuh kejanggalan.

Alif menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses revisi UU TNI, terutama soal kecepatannya.

Baca Juga :  KNPI Cilograng dan Perpam Lebak Gelar Santunan Anak Yatim

“Kami menyoroti beberapa kejanggalan, yang pertama adalah terkait mengapa undang-undang ini progresnya begitu cepat,” katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Ia menilai kejanggalan ini semakin mencolok karena revisi UU TNI tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Padahal, Komisi I awalnya mengusulkan revisi Undang-Undang Penyiaran. “Namun, yang dikerjakan malah Undang-Undang TNI, jadi ini kejanggalan bagi kami,” ujarnya.

Selain itu, Alif juga menyoroti sulitnya masyarakat umum dan praktisi hukum untuk mengakses draf revisi UU TNI.

Alif menegaskan bahwa pemerintah seharusnya membuka akses draf revisi UU TNI kepada masyarakat luas agar partisipasi publik benar-benar bermakna.

“Karena kami memiliki hak sebagaimana diatur di Pasal 28C Ayat 2 (UUD 1945) tadi, kami memiliki kesempatan untuk memberikan usul yang lebih konstruktif kepada undang-undang TNI,” imbuhnya.

Baca Juga :  Komisi I DPR RI Genjot Pembahasan RUU TNI, Maraton Rapat Hingga Larut Malam

Mereka meminta MK membatalkan revisi UU TNI karena menilai aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, mereka menuntut pemberlakuan kembali norma hukum sebelum revisi.

Sebagai informasi, DPR RI telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Rapat ini berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Revisi UU TNI ini menuai banyak penolakan karena mengubah empat pasal penting.

Perubahan tersebut mencakup Pasal 3 yang mengatur kedudukan TNI. Pasal 15 mengalami revisi terkait tugas pokok TNI. Selain itu, Pasal 53 dan Pasal 47 berubah mengenai usia pensiun prajurit serta penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

 

Penulis : Ikhwan Rahmansyaf

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Huntap di Kecamatan Sumur Belum Menerima Sertfikat Tanah Dan Bangunan
Kemenkes Waspada: Seluruh Faskes Siaga Hadapi Lonjakan COVID-19 di Asia
Pemdes Sungai Kedukan Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Tahap 1 T/A 2025
Waspada! BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang di Jabodetabek 29 Mei 2025
Aksi Penipuan Uang Palsu di BRILink Naimata Kota Kupang Terekam CCTV
Babinsa Pebayuran Dampingi Petani Panen, Harga Padi Tembus Rp 6.900 per Kg
Perjuangan Heroik Wiwin Melahirkan di Tengah Buruknya Infrastruktur Jalan
PPM Perkuat Persatuan Internal dan Reaktivasi Cabang demi Revitalisasi Organisasi

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:21 WIB

Warga Huntap di Kecamatan Sumur Belum Menerima Sertfikat Tanah Dan Bangunan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:45 WIB

Kemenkes Waspada: Seluruh Faskes Siaga Hadapi Lonjakan COVID-19 di Asia

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:47 WIB

Pemdes Sungai Kedukan Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Tahap 1 T/A 2025

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:32 WIB

Waspada! BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang di Jabodetabek 29 Mei 2025

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:02 WIB

Aksi Penipuan Uang Palsu di BRILink Naimata Kota Kupang Terekam CCTV

Berita Terbaru