Jakarta, Nusantara Media – Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengambil langkah hukum dengan menggugat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Mahasiswa Universitas Indonesia tersebut mendaftarkan gugatan uji materi hasil revisi tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada, 21 Maret 2025, pukul 10.00 WIB.
DPR RI mengesahkan UU TNI dalam sidang paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025, dan mereka langsung menolaknya dengan tegas.

Ketujuh mahasiswa tersebut adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhammad Alif dengan tegas menyatakan bahwa mereka menggugat karena melihat proses revisi UU TNI berlangsung terlalu cepat dan penuh kejanggalan.
Alif menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses revisi UU TNI, terutama soal kecepatannya.
“Kami menyoroti beberapa kejanggalan, yang pertama adalah terkait mengapa undang-undang ini progresnya begitu cepat,” katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Ia menilai kejanggalan ini semakin mencolok karena revisi UU TNI tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Padahal, Komisi I awalnya mengusulkan revisi Undang-Undang Penyiaran. “Namun, yang dikerjakan malah Undang-Undang TNI, jadi ini kejanggalan bagi kami,” ujarnya.
Selain itu, Alif juga menyoroti sulitnya masyarakat umum dan praktisi hukum untuk mengakses draf revisi UU TNI.
Alif menegaskan bahwa pemerintah seharusnya membuka akses draf revisi UU TNI kepada masyarakat luas agar partisipasi publik benar-benar bermakna.
“Karena kami memiliki hak sebagaimana diatur di Pasal 28C Ayat 2 (UUD 1945) tadi, kami memiliki kesempatan untuk memberikan usul yang lebih konstruktif kepada undang-undang TNI,” imbuhnya.
Mereka meminta MK membatalkan revisi UU TNI karena menilai aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, mereka menuntut pemberlakuan kembali norma hukum sebelum revisi.
Sebagai informasi, DPR RI telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Rapat ini berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Revisi UU TNI ini menuai banyak penolakan karena mengubah empat pasal penting.
Perubahan tersebut mencakup Pasal 3 yang mengatur kedudukan TNI. Pasal 15 mengalami revisi terkait tugas pokok TNI. Selain itu, Pasal 53 dan Pasal 47 berubah mengenai usia pensiun prajurit serta penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Penulis : Ikhwan Rahmansyaf
Editor : Redaksi