Serang, Nusantara Media – Gubernur Banten Andra Soni berjanji mengevaluasi penyebab banjir yang melanda provinsi ini akhir-akhir ini. Salah satu isu utama adalah maraknya tambang ilegal yang dituding masyarakat sebagai pemicu utama bencana. Pemprov Banten sedang menyusun strategi komprehensif untuk mengatasi banjir dari hulu hingga hilir, termasuk penutupan tambang yang merusak lingkungan.

Gubernur Banten Andra Soni, mahasiswa Idan Wildan dari Ciwandan, Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy, dan Kepala BPBD Banten Luthfi Mujahidin. Masyarakat dan pemerintah daerah seperti Wali Kota Cilegon juga terlibat dalam desakan penutupan tambang ilegal.

Banjir melanda wilayah Banten, termasuk Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, akibat cuaca ekstrem dan aktivitas tambang ilegal pasir dan batu. Gubernur berjanji evaluasi komprehensif, normalisasi sungai, dan penindakan tambang ilegal. Desakan muncul untuk penutupan permanen tambang yang merusak lingkungan, meski Dinas ESDM membantah dominasi tambang sebagai penyebab utama.

- Advertisement -

Kejadian banjir terjadi menjelang dan awal tahun 2026, khususnya beberapa hari belakangan hingga 5 Januari 2026. Pernyataan Gubernur dan pejabat lainnya disampaikan pada Senin, 5 Januari 2026.

Provinsi Banten, fokus di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon (termasuk Jalan Lingkar Selatan/JLS dan wilayah Kepuh). Dampak juga meluas ke Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan sepanjang jalur PCI–Anyer yang didominasi bekas galian tambang.

Banjir disebabkan oleh cuaca ekstrem (curah hujan tinggi), pendangkalan sungai, bangunan liar, dan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal. Masyarakat menuding penggalian gunung dan bukit tanpa kendali membuat alam "ganas". Namun, Dinas ESDM menyebut luas tambang resmi hanya 32 hektare (kurang dari 1% luas Ciwandan), sehingga tidak dominan. Data BPBD mencatat 3.286 rumah terendam dan kerusakan fasilitas umum.

Pemprov akan memetakan dampak cuaca, normalisasi sungai (seperti di Padarincang), dan menindak tambang ilegal serta pemukiman di bantaran sungai. Penanganan dilakukan secara kolaboratif antara kementerian, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Desakan dari masyarakat, termasuk viral di media sosial, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan seperti PT Delimas Lestari dan PT Batu Buana Makmur.