Serang, Nusantara Media – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten secara resmi menetapkan besaran nilai zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten dan menjadi panduan resmi bagi umat Islam di wilayah Provinsi Banten menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 H.
Zakat fitrah ditetapkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, atau setara uang tunai dengan besaran yang disesuaikan harga bahan pokok di masing-masing wilayah:
- Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang, Rp 40.000 per jiwa
- Kabupaten Pandeglang, Rp 45.000 per jiwa
- Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang: Rp 47.000 per jiwa
- Kota Tangerang Selatan, Rp50.000 per jiwa
Sementara itu, nilai fidyah (pengganti puasa bagi yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar'i seperti sakit menahun atau lanjut usia) ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari per jiwa.
Keputusan ditetapkan di Serang pada tanggal 30 Januari 2026 M bertepatan dengan 11 Syaban 1447 H, dan langsung berlaku sejak saat itu. Keputusan sebelumnya (Nomor 009 Tahun 2025) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penetapan ini bertujuan memudahkan umat Islam menunaikan kewajiban zakat secara tepat, adil, dan sesuai syariat, dengan mempertimbangkan variasi harga beras serta kondisi ekonomi di tiap kabupaten/kota di Banten. Hal ini juga mendukung pengelolaan zakat yang transparan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, agar manfaatnya optimal bagi mustahik (penerima zakat).
Masyarakat diimbau menyalurkan zakat fitrah dan fidyah melalui BAZNAS Provinsi Banten atau unit pengumpul zakat resmi terdekat. Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk beras atau uang tunai sesuai ketetapan wilayah masing-masing. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kantor BAZNAS Provinsi Banten di Jl. Ki Faloni No. 54, Serang, atau situs resmi serta email baznasprov.banten@baznas.go.id.
Dengan keputusan ini, BAZNAS Provinsi Banten berharap masyarakat dapat menyambut bulan suci Ramadan 1447 H dengan lebih tenang dan khusyuk, serta meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!