Gubernur Banten Andra Soni memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Pengangkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Pendopo Gubernur, Kota Serang, pada Jumat, 17 Oktober 2025. Rapat ini melibatkan bupati, wali kota, unsur Forkopimda, pengelola jalan tol, dan pihak terkait lainnya di Provinsi Banten. Tujuannya adalah menyusun regulasi yang lebih tegas untuk mengatur operasional kendaraan pengangkut hasil tambang.
Andra Soni menyoroti lonjakan aktivitas truk tambang di Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang dalam beberapa bulan terakhir. Peningkatan ini menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Untuk itu, ia menekankan perlunya pengaturan terintegrasi antarwilayah. “Kami sepakat memberlakukan jam operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah,” kata Andra Soni.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, menyampaikan keluhan terkait truk bermuatan berlebih (ODOL) yang melintas di Jalan Serdang-Kramatwatu. Truk-truk ini mengganggu aktivitas warga dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa. Menanggapi hal ini, Andra Soni mengarahkan truk dari Cilegon untuk menggunakan jalan tol melalui pintu tol Cilegon Timur, bukan memutar ke Serang Barat. “Pilihan memutar ke Serang Barat tidak logis. Kami akan atur ini,” tegasnya.Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, menambahkan bahwa pihaknya akan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) dengan menyerap aspirasi pemangku kepentingan. “Kami segera laksanakan pengawasan sesuai arahan Gubernur,” katanya. Pemprov Banten berkomitmen menciptakan transportasi tambang yang aman dan tidak mengganggu masyarakat.
Penulis : Sandi