Pandeglang, Nusantara Media  – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Pandeglang menyoroti tajam kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Hal ini menyusul pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, meski yang bersangkutan tengah berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kecamatan Majasari.

Langkah Pemkab Pandeglang ini dinilai kontradiktif. Pasalnya, pemerintah daerah sebelumnya telah menyatakan menonaktifkan sementara Mursidi sebagai bentuk tindak lanjut administratif atas proses hukum yang sedang dihadapinya.

Ketua DPC GMNI Pandeglang, Abdul Aziz Zulfikar, menyatakan bahwa pelantikan ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait konsistensi Pemkab dalam menegakkan prinsip kehati-hatian administrasi birokrasi.

- Advertisement -

“Jika sebelumnya pemerintah daerah telah mengambil langkah penonaktifan sementara sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan menjaga marwah birokrasi, maka pelantikan kembali dalam jabatan strategis justru menimbulkan kontradiksi kebijakan yang patut dipertanyakan publik,” tegas Aziz dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2026).

Aziz menambahkan, secara aturan kepegawaian (normatif), ASN berstatus tersangka memang tidak otomatis dilarang menduduki jabatan jika belum ditahan atau belum ada putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Namun, ia menekankan bahwa kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki beban moral dan tanggung jawab administratif untuk menjaga integritas birokrasinya.

Senada dengan Aziz, Sekretaris DPC GMNI Pandeglang, Galang Irawan, menegaskan bahwa isu ini melampaui sekadar legalitas formal, melainkan menyangkut konsistensi tata kelola pemerintahan yang baik.

“Publik berhak mempertanyakan logika kebijakan ini. Ketika sebelumnya dinonaktifkan karena alasan etik dan administratif, lalu kemudian dilantik kembali di tengah status hukum yang belum selesai, maka pemerintah harus memberikan penjelasan yang rasional dan transparan,” ujar Galang.

GMNI menilai kebijakan ini berisiko mencederai semangat reformasi birokrasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen Pemkab Pandeglang dalam akuntabilitas pemerintahan.

Merespons polemik ini, DPC GMNI Pandeglang melayangkan lima tuntutan:

Bupati Pandeglang diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan administratif pelantikan tersebut.

Pemkab harus menjelaskan secara detail status penonaktifan sebelumnya dan alasan terjadinya perubahan kebijakan.

Evaluasi menyeluruh terhadap pelantikan ini harus dilakukan, berpegang pada asas kehati-hatian dan kepatutan dalam pemerintahan.

Mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara kecelakaan maut tersebut secara objektif dan transparan.

Pemkab Pandeglang harus tetap mengedepankan empati kepada keluarga korban kecelakaan.

Di akhir pernyataannya, Aziz mengingatkan bahwa jabatan publik membutuhkan lebih dari sekadar legitimasi administratif.

“Birokrasi yang sehat dibangun di atas konsistensi kebijakan, integritas moral, dan keberpihakan pada rasa keadilan masyarakat. Pemerintah tidak boleh memberi ruang bagi kebijakan yang menimbulkan tafsir negatif di tengah publik,” pungkasnya. DPC GMNI Pandeglang berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sebagai wujud kontrol sosial mahasiswa.