BOGOR , Nusantara Media - Kasus pengrusakan rumah warga di wilayah hukum Polsek Bogor Selatan kembali mencuat. Korban E Suhendar mengalami kerugian Rp 50 juta akibat pengrusakan yang dilakukan secara sepihak oleh oknum yang mengaku memiliki tanah dan bangunan tersebut.

Akibat tindakan perusakan tersebut korban secara resmi telah melayangkan laporan kepolisian didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Rahman Joko Purnomo, SH., Muhammad Firdaus, SH., Iwan Setiawan, SH., Endin Yusuf, SH., dan Anna Zeen Messe, SH.

Langkah hukum ini diambil guna mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan atas kerugian material yang dialami korban.

- Advertisement -

Berdasarkan keterangan dari korban, E Suhendar, peristiwa ini bermula pada 1 April 2026 saat dirinya membeli sebuah rumah kayu seharga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Kartika Yudha.

Rumah kayu tersebut berdiri di atas tanah garapan milik sebuah perusahaan swasta (PT) yang statusnya kini telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, berlokasi di Jalan Pabuaran Tengah, Kampung Lembur Sawah RT 004/RW 002, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Namun, pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, terduga pelaku berinisial DS alias Alex bersama sejumlah rekannya mendatangi lokasi tersebut. Mereka secara sepihak membongkar serta merusak bagian pintu dan jendela rumah kayu milik korban.

Alasan pembongkaran diduga karena tanah garapan tersebut diklaim telah dioperalihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban.

Akibat aksi pengrusakan ini, E Suhendar mengalami kerugian total mencapai Rp50.000.000,- dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bogor Selatan pada hari yang sama.

Sementara itu kuasa hukum pelapor Muhammad Firdaus, SH. mengungkapkan saat ini kasus dugaan Pengrusakan Bangunan yang berdiri diatas Tanah Milik PT yang diduga dilakukan oleh Terlapor, ini sudah menjadi perhatian dari kepolisian.

"Sepanjang keterangan kliennya Tanah Tersebut selalu diakui atau diklaim oleh Terlapor Milik Pribadi Terlapor namun sampai berita ini dilayangkan Terlapor Belum Pernah Menujukan Bukti Kepemilikan Tanah Tersebut secara sah bahkan  Terlapor diduga  Sering Melakukan Transaksi Jual/Beli ataupun Sewa Menyewa Terhadap Tanah Tersebut  ada sejumlah korban dari upaya tersebut untuk meraup uang dari Pembeli atau Penyewa  tanpa ada kejelasannya" ujarnya.

Kondisi itu harus bisa dihentikan dengan adanya penegakkan hukum dari aparat kepolisian sehingga pihaknya meminta keadilan dari dugaan itu.

Hingga saat ini penyidik sat Reskrim Polsek Bogor Selatan telah melakukan penyelidikan dari dugaan pengrusakan rumah di kawasan tersebut dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan korban.

Perkembangan penanganan kasus ini mendapat sorotan dari tim kuasa hukum korban. Muhammad Firdaus, SH perwakilan dari tim kuasa hukum, bahwa kepolisian harus bukan hanya fokus di kasus pengrusakannya saja namu harus melakukan penyelidikan terhadap status kepemilikan lahan tersebut apakah Milik Pribadi atau Milik PT yang sudah diserahkan kepada Pemkab Bogor.Tentunya kami sangat mengapresiasi terhadap kinerja jajaran unit Reskrim Polsek Bogor Selatan yang dinilai sudah bekerja secara profesional, transparan, dan objektif.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal ketat jalannya perkara ini agar statusnya dapat segera ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami meminta kepada pihak Kepolisian Resor Kota Bogor Kota khususnya Sektor Bogor Selatan untuk selalu profesional dan transparan dalam melakukan penindakan tegas dan terukur. Kami berharap perkara ini segera dinaikkan statusnya menjadi penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia agar tidak ada korban lain lagi," ujar Firdaus.

Lebih lanjut, Firdaus menekankan bahwa kliennya tidak menuntut hal-hal di luar koridor hukum. Fokus utama mereka, yakni proses hukum yang berjalan transparan dan berkeadilan.

Pihaknya juga meminta dengan tegas kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Bogor Selatan untuk menutup pintu mediasi bagi pihak terlapor.

"Tuntutan kami jelas, perkara ini harus ditindak dan diproses secara transparan agar para pengais keadilan mendapatkan keadilan yang baik. Kami meminta agar Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Bogor Selatan tidak memberikan ruang mediasi terhadap terlapor dengan alasan apa pun. Jika perkara ini sudah lengkap dan cukup bukti, berkasnya harus segera dinaikkan ke tahap penyidikan," pungkasnya.