Jakarta. Nusantara.media. – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual
“Hari ini, statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” tegas Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers.
Kasus ini mencuat setelah AKBP Fajar ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Bidang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Brigjen Pol Agus Wijayanto, pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar tergolong berat.
Pihak kepolisian telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk para korban, manajer hotel, personel Polda NTT, ahli psikologi, agama, kejiwaan, dokter, dan ibu korban anak.
Imbas dari skandal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mencopot AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada dan memutasikannya ke Yanma Polda NTT. Pencopotan ini tertuang dalam telegram mutasi yang dikeluarkan Mabes Polri tertanggal 12 Maret 2025.
“Ya benar, geser (dimutasi)
Divisi Propam Polri juga akan menggelar sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Fajar pada Senin (17/3/2025). AKBP Fajar sendiri telah menjalani pengasingan khusus (patsus) sejak 24 Februari hingga 13 Maret
Kasus ini menjadi pemikiran keras bagi institusi Polri dan menyoroti pentingnya pengawasan serta penegakan hukum yang tegas terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran. Masyarakat menantikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Penulis : Ikhwan
Editor : Admin