Pandeglang.Nusantara.media. -Insiden mengejutkan terjadi di tempat pelelangan ikan. Seorang wanita berinisial TH Als Bin WN Alm diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran uang palsu. Kejadian ini bermula ketika TH membeli ikan tongkol seberat ½ kg dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Setelah melakukan transaksi, TH membayar dengan menggunakan uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Korban, yang merupakan penjual ikan, memberikan uang kembalian sebesar Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah). Namun, setelah transaksi selesai, korban melakukan pemeriksaan terhadap uang pecahan Rp 100.000,- yang diterima dan menemukan bahwa uang tersebut adalah uang palsu.
Menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan, korban segera mengejar TH yang masih berada di sekitar lokasi pelelangan. Dengan keberanian dan ketekunan, korban berhasil mengamankan pelaku dan segera menghubungi pihak kepolisian Sektor Panimbang untuk melaporkan kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian dari Polsek Panimbang segera merespons dan mengamankan TH untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban melaporkan bahwa ia mengalami kerugian materil sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) akibat tindakan pelaku.
Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat dan pihak kepolisian. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dalam memeriksa keaslian uang yang diterima. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelaku untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Kejadian ini juga mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan dalam bertransaksi, serta perlunya edukasi mengenai cara mengenali uang palsu. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.