Sumsel, Nusantara Media - Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan atas satu unit kapal tongkang OCEANIC 238.

Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 13 Juni 2025. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut sehingga penanganan perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan dan tidak ada penetapan tersangka.

Perkara tersebut bermula dari laporan HS selaku pemilik kapal tongkang OCEANIC 238 berdasarkan grosse akta pendaftaran kapal Nomor 1484 tanggal 21 Januari 2011. HS melaporkan dugaan pencurian dan/atau penggelapan terhadap kapalnya kepada SPKT Bareskrim Polri pada 5 Juni 2024, dengan terlapor berinisial AS.

- Advertisement -
Advertisement

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, HS dan AS sebelumnya menjalin kerja sama jasa angkutan kayu pada 5 Maret 2018. Dalam kerja sama tersebut, kapal tongkang milik HS dioperasikan bersama kapal tunda milik AS.

Perjanjian kerja sama tersebut berakhir pada September 2018. Setelah itu, terjadi perselisihan antara kedua pihak terkait kelanjutan penguasaan kapal tongkang OCEANIC 238.

Pada akhir 2018, kapal tongkang tersebut kemudian ditarik ke Tanjung Pinang sehubungan dengan proses eksekusi jaminan kredit perbankan yang melibatkan pihak terlapor. Proses tersebut berlanjut hingga penetapan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan pelelangan kapal oleh KPKNL Batam pada 29 Maret 2019.

Dalam proses pelelangan tersebut, kapal dimenangkan oleh perusahaan terlapor.

Untuk mendalami perkara, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, antara lain pelapor, pihak agen kapal, pihak perbankan, serta pihak otoritas pelabuhan. Penyidik juga memeriksa empat orang saksi ahli di bidang hukum pidana dan perdata serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Selain keterangan para pihak, penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, di antaranya akta pendaftaran kapal, surat perjanjian kerja sama pengangkutan, dokumen fasilitas kredit perbankan, penetapan eksekusi pengadilan, hingga risalah lelang kapal.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif SCW, M Sanusi mengatakan bahwa dalam perkara ini, pihaknya mendukung penuh apa yang menjadi kinerja penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.

Baca Juga Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Cianjur, Polisi Selidiki

Menurutnya perkara pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri ke Polda Sumsel pada 5 Juli 2024 beberapa tahun yang lalu berjalan dengan transparan dan sudah menjadi kesimpulan penyidik.

“Dalam perkara ini, kami telah mengikut dari awal sampai hari ini dan kami sangat mendukung kinerja penyidik tersebut, karena hasil dari rangkaian cerita tersebut ujar Sanusi AS Direktur Eksekutif SCW. Selasa 22./9/2026. dalam Jumpa Pers di Salah Satu Rumah Makan di Jalan Jendral Sudirman.

Kami para aktivis LSM Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara yang berjalan selama kurang lebih satu tahun itu telah transparan, objektif, dan sesuai prosedur.
“Penyelidikan selama satu tahun ini sudah transparan. Putusan Pengadilan Negeri Batam/Tanjung Pinang juga menyatakan perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Senada dengan hal itu, Rahmat Hidayat selaku Ketua Umum HAMASS menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran fakta, tuduhan penggelapan kapal tongkang tersebut murni tidak memenuhi unsur pidana.

Di tambahkan Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal menambahkan setelah penyidik mengeluarkan SP2HP terkait penghentian perkara ini, berarti walaupun ada upaya selanjutnya, pihak korban tentunya harus membuat laporan balik, karena menurutnya perkara ini bukan pidana penggelapan melainkan perdata.

Kemudian terkait terjadinya pelelangan terhadap objek perkara ini oleh pihak Bank Bukopin, sudah sesuai prosedur, karena tidak mungkin debitur tidak diberitahu bahwa Kapal Tongkang tersebut akan

Kapal tongkang tersebut terbukti bukan lagi milik pelapor akibat kredit macet di Bank Bukopin hingga berujung lelang sah. Karena itu, langkah penyidik menerbitkan SP2HP penghentian penyelidikan sudah sangat tepat,” jelas Rahmat Sandi. menutup perbincangan