Dugaan Mark-Up Dana BOS di SDN 01 Gisting Jaya

- Writer

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung. Nusantara.media. – Oknum kepala sekolah yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana BOS adalah YMYG , yang menjabat sebagai kepala SDN 01 Gisting

Terdapat dugaan kuat bahwa YMYG melakukan mark-up anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2023 dan 2024. Penyimpangan ini terlihat dari rincian penggunaan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, di mana realisasi anggaran tidak sesuai dengan kondisi fisik sekolah yang ada.

Tanggal 21 Maret 2023 : Pencairan dana tahap satu sebesar Rp 16.500.000 untuk pemeliharaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggal 25 Juli 2023 : Pencairan dana tahap dua sebesar Rp 14.150.000 .

Baca Juga :  Lapas Narkotika Way Huwi Tingkatkan Kemandirian Warga Binaan melalui Pelatihan Agribisnis

Tanggal 15 Februari 2024 : Pencairan dana tahap satu sebesar Rp 1.100.000 .

Tanggal 12 Agustus 2024 : Pencairan dana tahap dua sebesar Rp 6.992.300 .

Peristiwa ini terjadi di SDN 01 Gisting Jaya , yang terletak di Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Dugaan penyimpangan ini muncul karena adanya kondisi fisik sekolah yang tidak mencerminkan penggunaan dana yang telah dicairkan. Beberapa kerusakan, Pelafon, Lantai air mani yang pecah., Dinding gedung sekolah yang tidak dicat.

Awak media melakukan investigasi dan kontrol sosial di SDN 01 Gisting Jaya. Mereka mencoba mengkonfirmasi keberadaan kepala sekolah, namun tidak berhasil mencapai YMYG. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak membuahkan hasil, karena nomor yang digunakan tidak aktif. Media berencana untuk berkoordinasi dengan Inspektorat dan dinas terkait untuk menyiarkan penyimpangan penyimpangan ini.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Bandar Lampung Gelar Bhakti Sosial

Dugaan penyimpangan dana BOS di SDN 01 Gisting Jaya menunjukkan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Masyarakat, media, dan LSM berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai penggunaan dana publik, sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 28F dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tindakan tegas yang diharapkan dapat diambil terhadap oknum yang terlibat untuk mencegah praktik korupsi di masa mendatang.

Penulis : Tim Nusantara.media

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hujan Deras Warnai Sertijab Wakapolda Lampung: Ahmad Ramadhan Naik Pangkat Irjen, Digantikan Brigjen Pol Sumarto
Ade Utami Ibnu Ajak Kader PKS Lampung Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat
DPW PKS Lampung Perkuat Komitmen Melayani Masyarakat
Polda Lampung Naikkan Status Kasus Kematian Mahasiswa Unila ke Penyidikan
Koramil 410-01/Panjang Gelar Karya Bakti HUT TNI ke-80 di Way Dadi, Bandar Lampung
Evakuasi Jenazah ABK di Teluk Lampung Berhasil Dilaksanakan
Upacara Kenaikan Pangkat 21 Perwira Menengah Kodam XXI/Radin Inten
Pemerintah Provinsi Lampung Lantik 1.082 PPPK Tahap II Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Hujan Deras Warnai Sertijab Wakapolda Lampung: Ahmad Ramadhan Naik Pangkat Irjen, Digantikan Brigjen Pol Sumarto

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Ade Utami Ibnu Ajak Kader PKS Lampung Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:34 WIB

DPW PKS Lampung Perkuat Komitmen Melayani Masyarakat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:48 WIB

Polda Lampung Naikkan Status Kasus Kematian Mahasiswa Unila ke Penyidikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:02 WIB

Koramil 410-01/Panjang Gelar Karya Bakti HUT TNI ke-80 di Way Dadi, Bandar Lampung

Berita Terbaru