Dugaan Korupsi Rp8,3 Triliun di PT Pupuk Indonesia.

- Writer

Rabu, 16 April 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Nusantara Media– Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi besar-besaran yang menyeret nama PT Pupuk Indonesia. Dugaan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.

Rahmad Sukendar menyoroti temuan dari Etos Indonesia Institute yang mengindikasikan adanya manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia. Temuan tersebut menunjukkan adanya transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun yang tidak dicantumkan dalam neraca perusahaan serta kas terbatas dan deposito berjangka senilai miliaran rupiah yang tidak transparan.

Baca Juga :  Enam Stimulus Ekonomi: Strategi Prabowo Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kasus ini melibatkan Direksi PT Pupuk Indonesia, khususnya Direktur Utama dan Direktur Keuangan. Etos Indonesia Institute mendesak agar keduanya segera diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan ini mencuat pada pertengahan April 2025 setelah laporan awal masyarakat dan temuan Etos Indonesia Institute dipublikasikan. Pernyataan resmi dari PT Pupuk Indonesia sebagai tanggapan atas tudingan tersebut dikeluarkan pada awal Maret 2025.

Kasus ini terjadi di lingkungan perusahaan pelat merah strategis nasional yaitu PT Pupuk Indonesia yang beroperasi di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan kantor pusat di Jakarta.

Baca Juga :  Banjir Rendam Pesawahan Desa Mekarsari: Petani Keluhkan Gagal Panen

PT Pupuk Indonesia merupakan perusahaan milik negara yang sangat vital bagi ketahanan pangan nasional. Dugaan korupsi sebesar Rp8,3 triliun bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga dapat menggoyahkan kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN dan penegakan hukum di tanah air.

PT Pupuk Indonesia membantah keras tuduhan manipulasi tersebut melalui Sekretaris Perusahaan Wijaya Laksana. Ia menyatakan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK), diaudit oleh kantor akuntan publik independen serta ditinjau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menegaskan komitmen menjalankan tata kelola perusahaan secara baik dan transparan.

Penulis : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Dini BMKG: Hujan Sedang hingga Lebat Landa Jabodetabek pada 2 Juni 2025.
REMAJA DIHIPNOTIS WANITA CANTIK YANG BARU DIKENAL DI BABELAN, MOTOR DIBAWA KABUR
Modus Baru Debt Collector Jakut: Palsukan Identitas Jatanras untuk Tarik Paksa Motor Warga!
Tragedi TKI Batang: Disekap 13 Tahun di Malaysia Tanpa Gaji, Pemerintah Diminta Bertindak
Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Grebek Judi Sabung Ayam, 5 Warga dan 17 Unit Sepeda Motor Diamankan!
Aktivis Soroti Kelambanan Kejati Kepri Tangani Laporan Korupsi Proyek Bonsai dan Dana BOS
Warga Panimbang Rugi Akibat Proyek Tol Serang-Panimbang, Tuntut Tanggung Jawab KSO
Warga Huntap di Kecamatan Sumur Belum Menerima Sertfikat Tanah Dan Bangunan

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 21:24 WIB

Peringatan Dini BMKG: Hujan Sedang hingga Lebat Landa Jabodetabek pada 2 Juni 2025.

Senin, 2 Juni 2025 - 18:18 WIB

REMAJA DIHIPNOTIS WANITA CANTIK YANG BARU DIKENAL DI BABELAN, MOTOR DIBAWA KABUR

Senin, 2 Juni 2025 - 17:51 WIB

Modus Baru Debt Collector Jakut: Palsukan Identitas Jatanras untuk Tarik Paksa Motor Warga!

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:58 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Grebek Judi Sabung Ayam, 5 Warga dan 17 Unit Sepeda Motor Diamankan!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:03 WIB

Aktivis Soroti Kelambanan Kejati Kepri Tangani Laporan Korupsi Proyek Bonsai dan Dana BOS

Berita Terbaru

Kepulauan Riau

Jelang lebaran Haji tiba Kades Berkalaborasi lakukan Goro.

Senin, 2 Jun 2025 - 05:53 WIB