Jakarta, Nusantara Media – Komisi I DPR dan pemerintah kembali menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2024.
Pada hari Sabtu (15/3), mereka berkumpul di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, untuk melanjutkan diskusi yang telah dimulai sehari sebelumnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, memastikan bahwa rapat Panja sudah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Sejak Jumat siang, mereka terus aktif membahas revisi UU TNI guna mencapai kesepakatan yang lebih matang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah salat Jumat. Kita mulai, tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini mulai lagi jam 10.00 WIB. Sampai kapan nanti jam berapa saya belum tahu,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Panja Revisi UU TNI sudah menuntaskan pembahasan 40 persen dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). TB Hasanuddin menargetkan seluruh pembahasan rampung dalam rapat hari ini.

“Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persin kira-kira seperti itu. Itu yang kita selesaikan dari 92 DIM,” ungkapnya.
Kemarin, mereka juga fokus membahas aturan tentang usia pensiun bagi anggota TNI. Pembahasan mencakup masa pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.
Di sisi lain, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk terlibat langsung dalam pembahasan RUU TNI bersama DPR.
Ia menargetkan pembahasan ini selesai sebelum DPR memasuki masa reses.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin langsung menugaskan Sekjen Kemenhan untuk memimpin kelompok kerja dalam pembahasan tiga pasal utama dalam RUU TNI.
Ia menargetkan pembahasan ini rampung sebelum masa reses DPR, dengan harapan dapat diselesaikan pada bulan Ramadan.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie menjelaskan bahwa pemerintah telah menyerahkan empat poin utama perubahan dalam RUU TNI kepada DPR.
Perubahan itu mencakup penguatan dan modernisasi alutsista, batasan penempatan TNI dalam tugas non-militer di lembaga sipil, peningkatan kesejahteraan prajurit, serta aturan batas usia pensiun TNI.
Meski begitu, Sjafrie menegaskan bahwa revisi hanya akan berfokus pada tiga pasal utama.
Pasal 3 membahas kedudukan TNI, Pasal 47 mengatur penempatan prajurit di institusi sipil, dan Pasal 53 mengatur usia pensiun anggota TNI.
Penulis : Ikhwan Rahmansyaf
Editor : Redaksi