Lingga, Nusantara Media – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mengambil tindakan tegas dengan menyegel Pelabuhan Jetty Telaga Bintan Jaya (TBJ) milik PT Hermina Jaya pada Selasa (6/5/2025).
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang, mengonfirmasi bahwa penyegelan dilaksanakan sekitar pukul 09.40 WIB. “PT Hermina Jaya tidak memiliki KKPR Laut yang wajib dimiliki untuk aktivitas pemanfaatan ruang laut.
” tegas Samuel.
KKPR Laut merupakan izin kritis yang menjamin aktivitas di laut sesuai dengan tata ruang dan kaidah lingkungan. Tanpa izin ini, kegiatan pemuatan bauksit dinilai ilegal dan berisiko memicu degradasi lingkungan, seperti pencemaran perairan dan kerusakan habitat laut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini semakin memanas karena penolakan masyarakat Desa Tanjung Irat, Singkep Barat, yang telah berbulan-bulan memprotes aktivitas PT Hermina Jaya. Warga menuntut transparansi perizinan Terminal Khusus (Tersus) dan menyoroti sengketa kepemilikan stock file bauksit dengan PT Karya Raya Adi Pratama.
“Masyarakat resah karena aktivitas ini tidak jelas legalitasnya, ditambah ada kasus penganiayaan oleh oknum subcontractor PT Hermina Jaya terhadap warga yang memprotes,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.
PSDKP menegaskan akan memperketat pengawasan di wilayah pesisir dan laut untuk memastikan kepatuhan hukum. “Kami tidak toleransi terhadap pelanggaran, terutama yang mengancam lingkungan dan menimbulkan konflik sosial. Segala aktivitas harus berizin dan sesuai regulasi,” tegas Samuel.
Penyegelan ini menjadi sinyal kuat bagi perusahaan tambang dan pelabuhan agar mematuhi aturan beroperasi. Masyarakat pun mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut,
Penulis : Awang Sukowati