Nunsantara Media – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, meminta maaf atas dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Kemudian, Simon Aloysius Mantiri menyampaikan pernyataan itu dalam konferensi pers yang berlangsung di Grha Pertamina, Jakarta, pada Senin (3/3/2025).
Lebih lanjut, Direktur Utama PT Pertamina tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas kasus korupsi terkait tata kelola minyak di Pertamina.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, Simon Aloysius Mantiri, selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero), secara terbuka menegaskan permohonan maafnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, peristiwa ini menjadi tantangan besar bagi perusahaan.
Sebagai bukti keseriusan, Simon menegaskan bahwa kasus korupsi minyak tersebut merupakan ujian besar sekaligus peristiwa yang menyedihkan bagi Pertamina.
Pertamina Berkomitmen Mendukung Kejaksaan Agung
Untuk memperkuat transparansi, Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa Pertamina akan secara aktif mendukung langkah hukum guna menyelesaikan kasus tersebut.
Di sisi lain, Simon mengapresiasi Kejaksaan Agung yang tegas menindak dugaan korupsi di anak perusahaan PT Pertamina (Persero).
Demi kelancaran penyelidikan, PT Pertamina berkomitmen untuk menyediakan data serta keterangan tambahan guna membantu Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini.
Lebih dari itu, kasus korupsi minyak mentah Pertamina ini, menurut Simon, menjadi momentum penting untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja perusahaan.
Sebagai langkah konkret, bos Pertamina itu menetapkan standar tinggi untuk produksi BBM dan memastikan Pertamina memenuhi aturan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM.
Daftar 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
- Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris di PT Navigator Khatulistiwa serta PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan demikian, kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina kini memasuki tahap penyelidikan yang lebih mendalam.
Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sementara Pertamina menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum serta memperbaiki tata kelola perusahaan.
Publik terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan agar aparat penegak hukum menegakkan keadilan. Mereka juga berharap industri energi semakin transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Penulis : Ikhwan Rahmansyaf
Editor : Admin