Banten, Nusantara Media – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten melaporkan CV. Gary Setiawan Makmur (CV. GSM) ke Polda Banten pada Senin, 28 Juli 2025. Laporan ini menyoroti dugaan pencemaran lingkungan, pelanggaran perizinan, dan pengelolaan limbah industri peternakan sapi impor di Kecamatan Panimbang dan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
DPW JPMI sebelumnya telah mengadu ke berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Lingkungan, Polres Pandeglang, Mabes Polri, Komisi IV DPR RI, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, Entis Sumantri, Koordinator Wilayah DPW JPMI Banten, menyatakan bahwa belum ada tindakan nyata dari penegak hukum. “Kami laporkan CV. GSM ke Polda Banten untuk memastikan langkah hukum yang tegas,” kata Entis.
Investigasi JPMI mengungkap bahwa CV. GSM membuang limbah tanpa pengelolaan sesuai standar. Perusahaan ini juga beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan diduga melanggar izin lingkungan. Aktivitas tersebut mengancam ekosistem pesisir dan kualitas hidup warga. “Pencemaran lingkungan bukan pelanggaran ringan. Dampaknya mencakup tanah, air, dan kesehatan masyarakat,” tegas Entis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Panimbang dan Sobang merupakan wilayah dengan fungsi ekologis penting, dekat dengan kawasan konservasi dan pariwisata. Entis menekankan perlunya hukum melindungi ekosistem strategis ini. Ahmad S., Koordinator II DPW JPMI Banten, menambahkan bahwa CV. GSM diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014, yang mengatur jarak peternakan minimal 500 meter dari permukiman.
DPW JPMI berharap Polda Banten segera menindaklanjuti laporan ini. “Kami percaya Polri akan mengutamakan kepentingan masyarakat dan lingkungan,” ujar Ahmad. Langkah ini diharapkan menjadi solusi untuk menegakkan keadilan lingkungan di Banten.
Penulis : Redaksi