Demi Modal Nikah, Wanita 42 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap karena Edarkan Sabu

- Writer

Minggu, 6 April 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, NUSANTARA.MEDIA – Seorang wanita berinisial MY (42) ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam, 4 April 2025, di rumahnya setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.

MY, yang merupakan warga Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menurut Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kapolresta Bandar Lampung, dan Kompol I Made Indra Wijaya, Kasat Narkoba, pihaknya telah mengamati rumah pelaku yang sering didatangi oleh orang-orang berbeda setiap malamnya. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,86 gram yang disimpan dalam lemari kamar pelaku.

Dalam pemeriksaan, MY mengaku bahwa ia menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagai modal untuk menikah dengan pacarnya, ND (34), yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. MY mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir atas perintah ND, dengan harapan dapat meningkatkan taraf hidup mereka.

Baca Juga :  Jelang Krui Pro WSL 2025, Polda Lampung dan Mabes Polri

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tindakan MY yang nekat terlibat dalam peredaran narkoba demi memenuhi kebutuhan pribadi dan rencana pernikahannya. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka guna memberantas peredaran narkoba.

Saat ini, MY telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pihak kepolisian masih memburu ND untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai otak dari jaringan peredaran narkoba ini.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPPG Kemala Bhayangkari Resmi Hadir di Lampung, 3.406 Siswa Siap Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
Primkopasindo Lapas Narkotika Bandar Lampung Teken MoU Strategis dengan PT. Sapalindo Berdikari Niaga
Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban Tangkap Pelaku Pencurian Besi, Ditemukan Juga Narkotika dan Senjata Modifikasi!
Polisi Lakukan Autopsi Mayat Anonim Dipinggir Pantai Tanggamus
Polda Lampung Gelar Konferensi Pers Hasil Ekshumasi Jenazah Brigpol EA
Irwil III Itwasum Polri Tinjau Lahan Ketahanan Pangan Polres Lampung Timur
Anak Krakatau Tunjukkan Aktivitas Seismik: Status Waspada Dipertahankan, Masyarakat Diminta Jaga Jarak 2 Km
Aksi Cepat Satgas Ops Damai Cartenz: Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik di Puncak

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 23:05 WIB

SPPG Kemala Bhayangkari Resmi Hadir di Lampung, 3.406 Siswa Siap Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:50 WIB

Primkopasindo Lapas Narkotika Bandar Lampung Teken MoU Strategis dengan PT. Sapalindo Berdikari Niaga

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:29 WIB

Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban Tangkap Pelaku Pencurian Besi, Ditemukan Juga Narkotika dan Senjata Modifikasi!

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:58 WIB

Polisi Lakukan Autopsi Mayat Anonim Dipinggir Pantai Tanggamus

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:46 WIB

Polda Lampung Gelar Konferensi Pers Hasil Ekshumasi Jenazah Brigpol EA

Berita Terbaru

Marc Marquez (Foto: Michelin)

MOTOGP

Marc Marquez Menang Sprint Ceko Meski Tekanan Ban Bermasalah

Minggu, 20 Jul 2025 - 02:04 WIB

(Foto: Michelin)

MOTOGP

Bezzecchi Bantah Disamakan dengan Rivalitas Rossi-Lorenzo

Minggu, 20 Jul 2025 - 01:55 WIB

(Foto: Michelin)

MOTOGP

MotoGP Ceko: Pol Espargaro Puas Finis Dekat Marquez

Minggu, 20 Jul 2025 - 01:45 WIB