BANDUNG, NUSANTARA.MEDIA– Kabar gembira bagi seluruh warga Jawa Barat! Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mengumumkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
“Kami memaafkan kesalahan warga Jawa Barat yang saat ini masih menunggak pajak
Penghapusan denda ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang. “Jadi, untuk tahun 2024 ke belakang, tidak usah dibayar, kami maafkan dan hapuskan,” jelas
Gubernur Dedi Mulyadi mengajak seluruh warga Jawa Barat untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. Warga diberikan kesempatan untuk memperpanjang pajak kendaraan mulai 11 April 2025 hingga 6 Juli 2025. “Kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif
Namun Dedi Mulyadi juga memberikan ultimatum kepada warga yang masih belum membayar pajak. “Yang tidak bayar pajak, tidak bisa lewat di jalan provinsi,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Jawa Barat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, sekaligus meningkatkannya
Penulis : Redaksi