Lampung, Nusantara Media – Sebuah insiden mencengangkan terjadi di Bandar Lampung ketika MZ alias Bolang (28), seorang warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga setempat.
Pencurian ini terjadi pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Teluk Semangka, Panjang Selatan. Pelaku dengan berani memasuki rumah korban dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang diletakkan di ruang tamu sebelum melarikan diri dengan kendaraan tersebut.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Kamis malam (27/3/2025) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Mapolsek Batu Raja Barat dan Polres OKU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah mencuri, pelaku membawa motor curian menuju wilayah Kabupaten OKU,” jelas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (7/4/2025).
Dalam perjalanan menuju OKU, MZ terlihat kebingungan dan bertanya kepada warga tentang arah menuju Prabumulih. Sikapnya yang mencurigakan membuat warga setempat mengamankan pelaku dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa MZ mengakui sepeda motor yang dikendarainya adalah hasil curian dari Bandar Lampung. Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Encrico Donald Sidauruk, pelaku datang ke Bandar Lampung dengan niat mencari pekerjaan setelah menempuh perjalanan jauh dari rumahnya menggunakan bus.
“Pelaku datang dari Sumatera Selatan untuk mencari kerja,” ungkap Kompol Enrico.
MZ diketahui baru sekali melakukan aksi pencurian sepeda motor di daerah tersebut. Saat kejadian berlangsung, korban sedang tidur di dalam rumah tanpa menyadari bahwa kendaraannya sedang dicuri oleh orang asing.
Polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam sebagai barang bukti dari tangan pelaku. Akibat perbuatannya ini, MZ dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Nining