Jakarta, Nusantara Media – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai hal ini berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Rahmad menegaskan, penggunaan jet pribadi bertentangan dengan prinsip transparansi dan integritas lembaga negara. “Ini bukan sekadar etika, tapi menyangkut kepercayaan publik,” ujarnya.
Data Lembaga Survei Indonesia (2024) menguatkan kritik tersebut: 67% masyarakat menilai fasilitas mewah pejabat memperburuk citra institusi publik.
BPI KPNPA RI mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengaudit alokasi dana pemilu. Rahmad menekankan, proses hukum wajib dijalankan jika ditemukan indikasi penyimpangan.
Dukungan juga datang dari anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang mengaku telah memperingatkan KPU. “Jet pribadi bukan kebutuhan pokok pemilu.
Survei Litbang Kompas (Mei 2024) menyebut 58% responden ragu independensi KPU jika kasus ini tidak tuntas.
Publik menanti langkah konkret BPK dan KPK untuk mengusut tuntas dugaan inefisiensi anggaran yang berpotensi mereduksi martabat demokrasi Indonesia.
Penulis : Admin