Banten , Nusantara Media — Polemik mengenai boleh atau tidaknya Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),

merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih menjadi perdebatan hangat di kalangan aparatur desa di berbagai daerah.

Meski kerap menuai pro dan kontra, secara hukum nasional, aturan terkait rangkap jabatan ini ternyata memiliki celah dan dikembalikan pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

- Advertisement -

Menurut penjelasan Raki, JB, seorang advokat sekaligus Ketua BPD Provinsi Banten dari Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), tidak ada larangan mutlak di tingkat nasional mengenai hal ini.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara eksplisit tidak ada pasal yang melarang ASN merangkap sebagai anggota BPD," terangnya.

Raki menegaskan bahwa secara hukum, anggota BPD yang berstatus sebagai ASN atau PPPK adalah sah, selama Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) di wilayah tersebut tidak melarangnya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa posisi di BPD tidak menerima Penghasilan Tetap (SILTAP) layaknya perangkat desa, melainkan hanya menerima tunjangan atau insentif operasional.

Meski Undang-Undang Desa memberikan kelonggaran, kenyataan di lapangan sering kali berbeda. Banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang pada akhirnya menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang PNS maupun PPPK untuk duduk di kursi BPD.

Langkah ini sejalan dengan pandangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pelarangan di tingkat daerah ini didasari oleh beberapa alasan utama:

• Menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan desa.

• Menjaga netralitas abdi negara di tengah dinamika politik tingkat desa.

• Memastikan kinerja ASN tidak terganggu oleh beban kerja tambahan, mengingat posisi ASN menuntut profesionalitas dan jam kerja yang penuh.

Oleh karena itu, ASN yang ketahuan merangkap jabatan di daerah yang memiliki aturan ketat sering kali dihadapkan pada satu pilihan pasti: harus memilih salah satu jabatan yang ingin diembannya.

Bagi ASN atau aparatur desa yang masih ragu mengenai legalitas rangkap jabatan ini, Raki menyarankan agar masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan sepihak.

Beberapa daerah memang sempat memperbolehkan rangkap jabatan ini dengan syarat mutlak: kegiatan BPD tidak boleh mengganggu jam kerja utama sebagai ASN.Untuk memastikan keamanan status dan legalitas di wilayah masing-masing, ASN disarankan untuk melakukan dua langkah berikut:

1. Memeriksa dokumen Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) setempat yang secara spesifik mengatur syarat dan ketentuan anggota BPD.

2. Berkonsultasi secara langsung dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di domisili masing-masing untuk mendapatkan kepastian status kepegawaiannya.

Dengan memahami aturan main yang berlaku di masing-masing daerah, ASN dan PPPK dapat menghindari sanksi disiplin sekaligus tetap bisa berkontribusi maksimal bagi kemajuan desa tanpa melanggar kode etik kepegawaian.