Kepulauan Riau, Nusantara Media – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat 30 ton yang diduga akan dikirim ke Malaysia. Kapal kayu KM Doa Restu Ibu Jaya diamankan saat beroperasi tanpa dokumen resmi di perairan utara Selat Karimata, Kepulauan Lingga, Jumat (25/4/2025).
Aksi penangkapan dipimpin langsung oleh Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., setelah kapal mencurigakan terlihat mengapung sekitar tiga mil laut dari posisi patroli. Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 600 kantong pasir timah dengan total 30 ton. Muatan tersebut diduga berasal dari Dabo, Lingga, dan tidak dilengkapi dokumen pelayaran, muatan, maupun izin ekspor.
“Selain pelanggaran administratif, kapal ini juga mengalami kerusakan mesin. Kami melakukan towing ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Rudi dalam siaran resmi Humas Bakamla RI, Sabtu (26/4).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelundupan ini diduga melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU Pelayaran, UU Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), UU Perdagangan, serta UU Ekspor-Impor. Pasir timah merupakan komoditas strategis yang dilindungi, sehingga pengiriman ilegal berpotensi merugikan negara dan mengganggu stabilitas lingkungan.
Bakamla RI menduga kapal tersebut merupakan bagian dari jaringan ekspor ilegal yang kerap menyasar pasar gelap di negara tetangga, seperti Malaysia. Pihak berwenang kini mendalami peran awak kapal (ABK) dan pelaku di balik operasi ini.
Hingga saat ini, pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk mengungkap rantai pasok dan modus penyelundupan. Kasus ini menjadi bukti komitmen Bakamla RI dalam mengamankan sumber daya alam Indonesia dari praktik ilegal di laut
Penulis : Awang Sukowati
Sumber Berita: Humas Bakamla RI