Aparat Penegak Hukum diduga Bungkam dan tutup mata terkait adanya dugaan Prusahaan Sapi Impor dari Australia oleh CV. GSM

- Writer

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG, NUSANTARA MEDIA

Aliansi Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten menyatakan kekecewaan mendalam atas penolakan Kapolres Pandeglang memenuhi undangan audiensi tertulis (No. Surat 217/B/Sek/106/1446 H) yang telah diterima pihak kepolisian pada Jumat, 20 Juni 2025.

Koordinator Wilayah JPMI Banten, Entis Sumantri, menegaskan kebuntuan penindakan terhadap CV. Gari Setiawan Makmur (GSM). Perusahaan karantina dan penggemukan sapi impor asal Australia di Desa Mekarsari, Pandeglang ini diduga melakukan:
1. Operasi ilegal tanpa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang sah.
2. Pencemaran lingkungan mengabaikan AMDAL.
3. Pelanggaran izin kapasitas ternak (dari 500 menjadi 3.200 ekor).
4. Ketidakjelasan izin bangunan dari DPUPR.

“Investasi bukan alasan langgar hukum. Kami sudah serahkan policy brief ilmiah hasil advokasi lapangan ke Polres, tapi diabaikan,” tegas Entis.

Sebelumnya, JPMI telah melakukan hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pandeglang:
– DLH (Lingkungan Hidup)
– DPMPTSP (Perizinan)
– DPKP (Peternakan)
– DPUPR (Pekerjaan Umum)
– DPRD setempat

“Hasilnya nihil. Perusahaan gagal tunjukkan Amdal terbaru. Izin awal hanya untuk 500 sapi, bukan 3.200 ekor. DPUPR juga tidak klarifikasi izin bangunan,” papar Entis.

JPMI mendesak Polres Pandeglang segera:
1. Periksa keabsahan Surat Keputusan (SK) dan Persetujuan Lingkungan CV. GSM.
2. Audit dokumen lingkungan termasuk izin peternakan dan karantina.
3. Usut potensi kongkalikong tata ruang dengan DPUPR.
4. Bertindak tegas atas kerugian masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Pelaku Percobaan Pencabulan di Bandar Lampung Ditangkap

“Ini hajat hidup orang banyak! Kami curiga ada pembungkaman aparat oleh CV. GSM,” tambah Entis.

Ahmad Syafaat dari JPMI menyatakan langkah selanjutnya :
1. Aksi massa di Pemkab Pandeglang.
2. Pelaporan ke Kementerian Lingkungan Hidup RI.
3. Audensi dengan Istana Presiden.
4. Minta Kementerian Investasi/BKPM tinjau ulang izin usaha CV. GSM.

“Ini bukan akhir perjuangan. Bukti pelanggaran jelas, kami akan kejar hingga ke tingkat tertinggi,” tutupnya.

Penulis : Tayo

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Lampung Naikkan Status Kasus Kematian Mahasiswa Unila ke Penyidikan
Dialog Publik FMBS Kota Serang: Mencari Solusi untuk Pasar Induk Rau
Gelombang Pasang di Teluk Labuan Tak Surutkan Wisata Kuliner Akhir Pekan
LBH BAPEKSI Ajukan Cuti Bersyarat dan Pemindahan Lapas untuk Dendi Suryana
Refleksi HUT Banten ke-25: Pemuda dan Masyarakat Sipil Dorong Banten Emas 2045
Sinergi TNI-Polri di Pandeglang Meriahkan HUT ke-80 TNI
Pangdam II/Sriwijaya Pastikan Pengamanan Optimal untuk Kunjungan Presiden Prabowo Subianto di Bangka Belitung
Badai Potensial Mengintai Banten: BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Selat Sunda

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:48 WIB

Polda Lampung Naikkan Status Kasus Kematian Mahasiswa Unila ke Penyidikan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:51 WIB

Dialog Publik FMBS Kota Serang: Mencari Solusi untuk Pasar Induk Rau

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Gelombang Pasang di Teluk Labuan Tak Surutkan Wisata Kuliner Akhir Pekan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:33 WIB

LBH BAPEKSI Ajukan Cuti Bersyarat dan Pemindahan Lapas untuk Dendi Suryana

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Sinergi TNI-Polri di Pandeglang Meriahkan HUT ke-80 TNI

Berita Terbaru