Aktivis anti-korupsi Rahmad Sukendar mengkritik keras Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) karena lamban menangani laporan dugaan korupsi yang ia ajukan enam bulan lalu. Rahmad melaporkan dugaan penyimpangan dana proyek bonsai dan pengadaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga, serta penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui Surat Nomor R-3974/F.2/Fd.1/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, yang melimpahkan kasus ke Kejati Kepri dengan tembusan ke Jaksa Agung. Namun, Rahmad kecewa karena setelah enam bulan, Kejati Kepri tidak menunjukkan progres. “Meski bukti awal lengkap, saksi ada, dan kerugian negara jelas, Kejati Kepri diam tanpa tindakan,” ujarnya pada Rabu (28/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahmad menegaskan, kelambanan ini melanggar Surat Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-002/A/JA/02/2019, yang mewajibkan penanganan laporan korupsi dalam 30 hari kerja. Ia menyesalkan laporannya terhenti lebih dari 180 hari tanpa respons. “Kita butuh aparat berani, bukan yang bungkam terhadap korupsi. Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan,” tegasnya.
Ia memperingatkan, sikap ini membuat pelaku korupsi merasa kebal hukum, merugikan negara dan masyarakat.
Penulis : Awang Sukowati