Lebak, Nusantara Media — Dugaan pungutan liar (pungli) dan penggelapan uang masyarakat dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, kembali mencuat setelah lebih dari lima tahun warga menanti sertifikat tanah yang diajukan.

Menurut informasi yang beredar, sebanyak **535 pengajuan** (meskipun ada penyebutan 553 di beberapa sumber) dilakukan oleh panitia PTSL Desa Kertarahayu melalui oknum Kasi Pemerintahan Desa. Namun, proses terhambat karena sebagian besar lahan yang diajukan diklaim tumpang tindih dengan kawasan Perhutani, sementara hanya sebagian kecil yang merupakan tanah milik pribadi. Ironisnya, tidak ditemukan berkas pengajuan resmi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan program untuk menarik dana dari masyarakat.

Warga telah lama menunggu tanpa hasil, bahkan sebagian mulai melupakan pengajuan tersebut karena proses yang terlalu lama. Program PTSL seharusnya memberikan biaya terjangkau sesuai aturan SKB 3 Menteri (maksimal Rp150.000 per bidang tanah di beberapa wilayah), tetapi dugaan pungli ini menunjukkan adanya pemaksaan pembayaran oleh panitia desa.

King Naga, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, dengan tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk segera bertindak. Ia meminta agar Kejari memanggil dan memeriksa oknum Kasi Pemerintahan Desa serta panitia PTSL yang diduga memungut uang pada 2020, padahal lahan yang diajukan sebagian besar merupakan kawasan perhutani/perkebunan.

"Saya meminta Kejari Lebak segera memanggil dan memeriksa oknum Kasi Pemerintahan yang sudah memungut uang pengajuan PTSL pada tahun 2020 sebanyak 535 (atau 553), di mana pihak panitia PTSL memaksakan penarikan uang biaya pengajuan sertifikat padahal lahan yang diajukan itu lahan perkebunan atau lahan Perhutani. Disinyalir ada unsur mencari kesempatan untuk melakukan penarikan uang dari masyarakat," ungkap King Naga pada Sabtu (10/01/2026).

Ia menekankan bahwa viralnya isu ini di media sosial memperkuat urgensi penindakan. "Dengan viralnya di media sosial atas dugaan pungli program PTSL di Desa Kertarahayu, saya meminta kepada Kejaksaan Negeri Lebak untuk segera menindaklanjuti dengan memeriksa secara menyeluruh karena sudah jelas melanggar. Dengan sengaja melakukan penggelapan uang dalam program PTSL yang mana mereka melakukan pungutan tetapi programnya tidak ada," tambahnya.

King Naga, yang aktif dalam berbagai isu sosial dan anti-korupsi di Lebak (termasuk desakan terkait kasus PTSL di desa lain seperti Situregen pada 2024), mengharapkan respons cepat dari Kejari Lebak untuk memberikan keadilan bagi warga yang dirugikan.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Desa Kertarahayu, BPN Lebak, atau Kejari terkait dugaan ini. Kasus serupa pungli PTSL pernah terjadi di berbagai daerah di Indonesia, dan biasanya ditangani sebagai potensi korupsi atau penggelapan jika terbukti adanya penyalahgunaan dana masyarakat.