Lebak, Nusantara Media — Dunia jurnalistik di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali diwarnai ketegangan. Seorang wartawan media lokal asal Kecamatan Banjarsari bernama Jamaludin, yang akrab disapa Bejo, secara resmi mengambil langkah hukum. Pada Jumat (21/8/2026),

Bejo mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten untuk melaporkan Kepala Desa (Kades) Rahong atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik serta dugaan penghalangan tugas jurnalistik.
 

​Permasalahan ini bermula ketika Bejo menjalankan tugas jurnalistiknya dengan melakukan konfirmasi kepada Kades Rahong melalui pesan singkat WhatsApp. Konfirmasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan saluran irigasi tersier di wilayah setempat.

- Advertisement -
Advertisement

​Alih-alih memberikan penjelasan atau tanggapan profesional, Kades Rahong justru diduga membuat status di aplikasi WhatsApp yang menyerang pribadi sang wartawan. Dalam status media sosial tersebut, sang kepala desa menuduh Bejo telah meminta sejumlah uang kepada ketua kelompok tani setempat.

​Merasa nama baiknya diserang dan difitnah di ruang publik digital, Bejo langsung memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan unggahan tersebut ke Unit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

​“Tuduhan itu tidak benar. Saya merasa dicemarkan nama baiknya melalui media sosial, makanya saya laporkan ke unit siber Polda Banten,” ujar Bejo kepada awak media usai merampungkan pembuatan laporan resminya, Jumat (21/8/2026).
 

 

​Tidak berhenti pada pencemaran nama baik di media sosial, ketegangan berlanjut secara fisik. Bejo mengungkapkan bahwa setelah ia mengirimkan pesan konfirmasi proyek, Kades Rahong mendatangi tempat istirahatnya di sebuah kafe yang terletak di wilayah Malingping.

​Kedatangan sang kepala desa bukan untuk melakukan klarifikasi yang baik, melainkan meluapkan emosi. Menurut pengakuan Bejo, kades datang dengan nada bicara tinggi, marah-marah, bahkan sempat menendang kursi di area kafe serta menantangnya untuk berkelahi secara fisik.

Baca Juga Preman Kece Viral Ancam Sopir Truk di Yos Sudarso

​Tindakan intimidatif ini membuat sang wartawan merasa terancam keselamatan jiwanya dalam menjalankan profesi jurnalistik sehari-hari.
 

​Bejo menegaskan bahwa tindakan arogan dan intimidasi yang dilakukan oleh pejabat publik tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap kerja jurnalistik.

Ia merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana setiap wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Menghalang-halangi kerja pers merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi sanksi hukum.

​Oleh karena itu, selain melaporkan pencemaran nama baik berbasis elektronik ke Polda Banten, Bejo juga berencana melayangkan laporan susulan ke Polres Lebak terkait ancaman kekerasan dan tindak pidana penghalang-halangan tugas jurnalistik.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian khususnya bagian Ditreskrimsus Polda Banten masih belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut. Kendati demikian, laporan tersebut kini telah diterima dan masuk dalam tahap penanganan oleh unit siber untuk proses penyelidikan mendalam.

Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis di daerah dalam mengawal transparansi anggaran dan proyek pemerintah desa.