Bekasi, Media Nusantara – Polemik pengadaan studi tour kembali muncul setelah seorang wali murid memprotes kebijakan SMK 10 November Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Seorang ibu bernama Sita datang ke sekolah untuk menanyakan tabungan anaknya yang ditahan karena tidak mengikuti kegiatan studi tour.
Menurut Sita, pihak sekolah tidak dapat mengembalikan uang tabungan siswa jika tidak ikut program studi tour. Kebijakan ini dianggap memberatkan orang tua karena hak atas tabungan anak seharusnya dihormati meskipun siswa tidak ikut kegiatan tambahan seperti studi tour.
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat mendukung kebijakan Gubernur terpilih Dedi Mulyadi yang melarang pungutan uang kepada siswa dalam program studi tour atau kegiatan serupa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa larangan ini dibuat berdasarkan pertimbangan keamanan dan manfaat bagi peserta didik serta tenaga pendidik. Kebijakan ini juga sebagai respons atas kecelakaan bus rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana Depok di Subang pada Mei lalu, yang menghasilkan belasan siswa.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan “Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan”, ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin pada tanggal 8 Mei 2024.
Isi surat edaran tersebut antara lain:
– Kegiatan study tour harus memperhatikan manfaat dan keamanan seluruh peserta didik serta tenaga kependidikan.
– Sekolah wajib memastikan kesiapan kendaraan dan kelayakan teknis armada transportasi.
– Jalur perjalanan harus aman dengan koordinasi dinas perhubungan kabupaten/kota.
– Rencana study tour wajib dilaporkan secara resmi ke dinas pendidikan melalui surat pemberitahuan tertulis.
Penulis : David