Wali Murid Protes Penahanan Tabungan Siswa di SMK 10 Nov

- Writer

Minggu, 20 April 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Media Nusantara – Polemik pengadaan studi tour kembali muncul setelah seorang wali murid memprotes kebijakan SMK 10 November Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Seorang ibu bernama Sita datang ke sekolah untuk menanyakan tabungan anaknya yang ditahan karena tidak mengikuti kegiatan studi tour.

Menurut Sita, pihak sekolah tidak dapat mengembalikan uang tabungan siswa jika tidak ikut program studi tour. Kebijakan ini dianggap memberatkan orang tua karena hak atas tabungan anak seharusnya dihormati meskipun siswa tidak ikut kegiatan tambahan seperti studi tour.

Baca Juga :  Staf Khusus di Pemerintahan Prabowo-Gibran: Efektif atau Sekadar Beban Anggaran?

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat mendukung kebijakan Gubernur terpilih Dedi Mulyadi yang melarang pungutan uang kepada siswa dalam program studi tour atau kegiatan serupa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa larangan ini dibuat berdasarkan pertimbangan keamanan dan manfaat bagi peserta didik serta tenaga pendidik. Kebijakan ini juga sebagai respons atas kecelakaan bus rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana Depok di Subang pada Mei lalu, yang menghasilkan belasan siswa.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan “Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan”, ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin pada tanggal 8 Mei 2024.

Baca Juga :  Polsek Padang Cermin Berhasil Bekuk Pembobolan Alfamart

Isi surat edaran tersebut antara lain:
– Kegiatan study tour harus memperhatikan manfaat dan keamanan seluruh peserta didik serta tenaga kependidikan.
– Sekolah wajib memastikan kesiapan kendaraan dan kelayakan teknis armada transportasi.
– Jalur perjalanan harus aman dengan koordinasi dinas perhubungan kabupaten/kota.
– Rencana study tour wajib dilaporkan secara resmi ke dinas pendidikan melalui surat pemberitahuan tertulis.

Penulis : David

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejar-Kejaran Maut di Bekasi Dua Pelaku Pencurian Motor
Harvard vs Trump: Ketegangan yang Semakin Memanas
Puluhan Siswa SMP dan MAN di Cianjur Keracunan MBG
Polisi Tangkap 6 Anggota Ormas Grib Terkait Pengeroyokan
Kapolri Berikan Bantuan Usaha kepada Eks Narapidana Terorisme
Video Gibran di YouTube Banjir Dislike dan Hujatan Warga Net
Polisi & FORTAL Sita 1.635 Butir Obat Ilegal di Cikarang Timur”
Muhamad Yani: Dari Ujung Kulon ke Harvard
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 00:08 WIB

Kejar-Kejaran Maut di Bekasi Dua Pelaku Pencurian Motor

Rabu, 23 April 2025 - 13:53 WIB

Harvard vs Trump: Ketegangan yang Semakin Memanas

Rabu, 23 April 2025 - 09:52 WIB

Puluhan Siswa SMP dan MAN di Cianjur Keracunan MBG

Rabu, 23 April 2025 - 00:25 WIB

Polisi Tangkap 6 Anggota Ormas Grib Terkait Pengeroyokan

Selasa, 22 April 2025 - 23:59 WIB

Kapolri Berikan Bantuan Usaha kepada Eks Narapidana Terorisme

Berita Terbaru

Jakarta

Ngeri! Mobil Kabur dari Kejaran Polisi Hancurkan 24 Motor

Kamis, 24 Apr 2025 - 00:42 WIB

Nasional

Kejar-Kejaran Maut di Bekasi Dua Pelaku Pencurian Motor

Kamis, 24 Apr 2025 - 00:08 WIB

Jawa Tengah

Tragedi Dini Hari di Jalan Pantura Demak Sopir Truk Tewas

Rabu, 23 Apr 2025 - 20:21 WIB

Bandung

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Terancam Bom Rakitan

Rabu, 23 Apr 2025 - 18:56 WIB