Serang, Nusantara Media – Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk membatalkan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan sampah. Instruksi ini muncul setelah Dimyati mempelajari isu tersebut dan berkonsultasi dengan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan serta Bupati Pandeglang.
“Saya sudah mengkaji permasalahan ini dan memanggil kedua belah pihak untuk membahasnya,” ujar Dimyati kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).
Dimyati menegaskan bahwa Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangerang Selatan harus segera membatalkan MoU tersebut. “Saya tidak mengizinkan pembuangan sampah sebelum lokasi memenuhi standar dan aspirasi masyarakat terpenuhi. Jika masyarakat menolak, kerja sama ini harus berhenti,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah meninjau langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Dimyati menerima berbagai masukan dari masyarakat. Ia menegaskan, “Ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi tegas. Batalkan MoU antara Tangerang Selatan dan Pandeglang.”
“Tangerang Selatan harus mengelola sampahnya sendiri. Jika ingin bekerja sama, Bogor bisa menjadi opsi, tetapi Pandeglang tidak memungkinkan karena jarak yang jauh dan kesiapan lokasi yang belum memadai,” tutupnya.
Penulis : Admin