Lebak, Nusantara Media – Kasus dugaan penistaan agama kembali menghebohkan masyarakat Kabupaten Lebak, Banten. Sebuah video yang memperlihatan seorang perempuan dipaksa menginjak kitab suci Al-Qur'an sambil bersumpah viral di media sosial sejak Jumat (10 April 2026). Polisi Polres Lebak pun langsung bertindak cepat dengan mengamankan pemilik salon yang diduga sebagai pelaku.


Menurut informasi yang beredar, peristiwa tersebut terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Pelaku berinisial NR (disebut-sebut bernama Nurlela), pemilik sebuah salon kecantikan, diduga memaksa seorang perempuan berinisial MT untuk menginjak Al-Qur'an sebagai bentuk sumpah karena tuduhan mencuri barang miliknya, seperti bedak dan minyak rambut, tanpa bukti yang jelas.


Dalam video berdurasi sekitar satu menit yang beredar luas, terlihat seorang perempuan berdiri di atas Al-Qur'an yang terbuka sambil mengikuti tuntunan sumpah dari pelaku. Aksi ini langsung menuai kecaman keras dari netizen dan masyarakat Muslim yang menilai perbuatan tersebut sangat tidak pantas dan berpotensi melanggar hukum penistaan agama.

- Advertisement -


Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang terkait kasus ini. “Kami telah mengamankan pelaku dan pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Saat ini keduanya sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Lebak.


Plt Camat Malingping, Iman Teguh Budian, juga mengonfirmasi kejadian tersebut terjadi pada sekitar 8 April 2026 dan pelaku telah diamankan oleh aparat. Ia menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.


Kasus ini bermula dari persoalan pribadi di lingkungan salon, di mana pelaku mencurigai korban melakukan pencurian. Alih-alih melaporkan ke pihak berwajib, pelaku justru memilih cara yang dinilai banyak pihak sebagai tindakan penistaan terhadap kitab suci umat Islam.


Masyarakat dan tokoh agama di Lebak mengecam keras aksi tersebut dan berharap polisi dapat memproses kasus ini secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku, agar tidak ada pihak yang main hakim sendiri di masa mendatang.


Polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian. Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih berjalan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan, termasuk kemungkinan Undang-Undang Penistaan Agama.