LEBAK , Nusantara Media — Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah berkomitmen mengusut tuntas dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan milik negara.

Pihak BKPH Bayah menjadwalkan peninjauan langsung ke Blok Talun, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, guna memeriksa dugaan pemasangan mesin pemecah batu (stone crusher) dan pengambilan batu belah tanpa izin oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).

Langkah tegas ini diambil menyusul ramainya pemberitaan di media massa terkait aktivitas korporasi tersebut yang diduga memanfaatkan lahan milik Perum Perhutani tanpa prosedur yang sah.

- Advertisement -

Asisten Perhutani (Asper) BKPH Bayah, Lucyta Sakagiri, menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengonfrontasi pihak perusahaan di lapangan. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (4/6/2026).

"Untuk menindaklanjuti informasi dan pemberitaan media terkait PT NKE atau GHL, kami mengagendakan peninjauan lapangan ke lokasi PLTM pada Sabtu, 6 Juni 2026 mendatang," ujar Lucyta Sakagiri kepada wartawan.

Lucyta menambahkan bahwa inspeksi mendadak ini merupakan realisasi dari komitmen BKPH Bayah untuk memperketat pengawasan wilayah hutan.

Selain melakukan verifikasi fisik terhadap keberadaan mesin stone crusher dan aktivitas penambangan batu, pihak Perhutani juga akan meminta klarifikasi resmi dari para pelaksana proyek di lapangan, yakni PT NKE dan PT GHL selaku pengembang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM).

Langkah penegakan aturan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum serta mencegah potensi kerugian negara akibat pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Publik kini menanti hasil investigasi lapangan yang akan menentukan kelanjutan operasional proyek energi di wilayah Lebak selatan tersebut.