Lampung, Nusantara Media – Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, memaparkan kronologi kasus yang terjadi pada 15 April 2025 ini.
Tim Reskrim Polsek Natar menangkap tiga tersangka dalam operasi terpisah pada Jumat (23/5/2025):
– HEP (35) di Desa Kalisari pukul 17.00 WIB.
– IM (37) dan ARS (28) di Desa Sidosari pukul 21.00 WIB.
Dari pengembangan kasus, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Gear (plat BE 2540 DBN) yang dicuri dari garasi korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian bermula pada Selasa (15/4/2025) pukul 05.00 WIB. Pelaku memanfaatkan kelengahan RSD (43), seorang PNS, yang membuka pagar rumahnya. Mereka merusak kunci motor korban dan membawa kabur kendaraan tersebut.
RSD langsung melapor ke Polsek Natar setelah menyadari kehilangan. Total kerugian material diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Ketiga pelaku saat ini menghadapi pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” tegas AKP Howo.
Kapolsek Natar juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam rawan kejahatan.
Polsek Natar berkomitmen memperkuat patroli preemtif di wilayahnya.
Penulis : Nining