Tangsel, Nusantara Media – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, di bawah komando Kapolsek KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) menggunakan modus ganjal ATM. *Keberhasilan ini* menunjukkan dedikasi tim yang dipimpin Panit 1 IPDA Dedi Winra Z. Manurung, S.H., bersama anggota Unit Reskrim, setelah menerima laporan masyarakat tentang kehilangan dana nasabah dari rekening Bank Mandiri.
Pelaku menggunakan alat khusus untuk mengganjal mesin ATM, sehingga sistem mengalami error dan kartu nasabah tertahan. Selanjutnya, saat korban panik, pelaku berpura-pura membantu, mencuri PIN korban, dan setelah korban meninggalkan lokasi, pelaku mengambil kartu ATM untuk menguras saldo rekening. Melalui analisis mendalam oleh tim reskrim, modus ini berhasil terdeteksi, memungkinkan penelusuran lebih lanjut.
Pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, kejadian terjadi di mesin ATM Bank Mandiri, Indomaret Bukit Indah II, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Korban, Puji Yono (62), kehilangan dana sebesar Rp73.226.868 akibat transaksi ilegal, yaitu pembelian emas dan transfer ke beberapa rekening penampung. Dengan segera, tim Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur bertindak cepat untuk menangani kasus ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengungkap kasus ini, tim menganalisis rekaman CCTV dari tiga lokasi berbeda. Hasilnya, penyelidikan mengarah pada aktivitas mencurigakan di Toko Emas Gloria Indah, Jl. Dewi Sartika, Cipayung, tempat pelaku melakukan transaksi pembelian emas. Kemudian, pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku utama, Tomi Saputra, saat berusaha menjual emas hasil kejahatan. Dari pengembangan kasus, tim meringkus tiga pelaku lainnya, yaitu:
1. R I (26 tahun),
2. Y S (31 tahun), dan
3. J S (28 tahun).
Selain menangkap pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain :
– Uang tunai Rp5.000.000,
– Rekaman CCTV dari tiga lokasi,
– Satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB,
– Beberapa handphone dan pakaian pelaku,
– Alat hisap sabu,
– Kwitansi pembelian emas, serta
– Print out rekening korban.
Kapolsek Ciputat Timur, KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja tim Unit Reskrim. Beliau menyatakan, “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Oleh karena itu, kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau korban tambahan.”
Sebagai langkah preventif, Polsek Ciputat Timur mengajak masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan di sekitar mesin ATM. Dengan demikian, kerja sama masyarakat dan kepolisian dapat mencegah kejahatan serupa di masa depan.
Penulis : Sandi