Serang, Nusantara Media – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap seorang guru honorer berinisial DB (33) di rumahnya di Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten. DB, yang mengajar di sebuah SMP di Kecamatan Kopo, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswa laki-laki di sekolah tempatnya bekerja.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengonfirmasi bahwa tim Unit PPA menangkap DB pada Senin malam, 13 Oktober 2025, setelah menerima laporan dari keluarga korban. “Kami menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, DB menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang,” ujar Condro pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Penyelidikan awal mengungkap bahwa DB melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali selama kegiatan ekstrakurikuler di lingkungan sekolah. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban, yang merupakan muridnya, untuk melancarkan aksinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolres, DB mengaku melakukan tindakan tersebut karena dorongan nafsu dan memiliki kelainan orientasi seksual. “Pelaku mengaku menyukai sesama jenis, terutama anak laki-laki,” jelas Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Keluarga korban, yang merasa tidak terima, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang pada Rabu, 8 Oktober 2025. Unit PPA, di bawah pimpinan Iptu Iwan Rudini, langsung bergerak menyelidiki laporan tersebut hingga akhirnya menangkap DB.
Polres Serang masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. “Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada korban lain,” tambah Condro.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Serang akan menindak tegas pelaku kekerasan dan kejahatan seksual. “Kami berkomitmen untuk bertindak keras terhadap setiap bentuk kejahatan seksual,” tegasnya.
Penulis : Sandi