Jakarta, Nusantara Media – Miris kembali terjadi aksi kekerasan antar pelajar di Jakarta. Tiga pelajar diduga menyiramkan cairan air keras terhadap siswa SMK Pelayaran di Jalan Cempaka Raya, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Tiga pelaku yang mengenakan seragam sekolah berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 6143 PWK tiba-tiba menyiramkan cairan diduga air keras saat berpapasan dengan tiga siswa SMK yang juga berboncengan satu motor. Akibatnya, dua korban terdampak: satu korban hanya terkena cipratan pada pakaian, sementara korban utama mengalami luka serius di kedua mata hingga harus dirawat di rumah sakit. Peristiwa ini terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi viral di media sosial.

Tiga pelajar (diduga dari SMA) yang identitasnya telah dikantongi polisi berdasarkan rekaman CCTV dan nomor polisi kendaraan. Mereka langsung melarikan diri usai aksi.

- Advertisement -

Tiga siswa SMK Pelayaran Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban utama bernama Fahmi Ferdiansyah (kelas X) mengalami cedera mata parah. Korban tidak saling mengenal pelaku sebelumnya. Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Jalan Cempaka Raya, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Para pelaku sempat berhenti di pinggir jalan sebelum melintas dan menyiram cairan saat berpapasan dengan korban. Setelah aksi brutal tersebut, mereka langsung tancap gas kabur. Korban yang panik segera melaporkan kejadian ke Polsek Cempaka Putih. Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa saksi dan mengantongi identitas pelaku serta kendaraan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyatakan penyelidikan sedang berlangsung.

Motif aksi kekerasan ini belum terungkap secara pasti. Korban menyatakan tidak mengenal pelaku, sehingga diduga bukan dendam pribadi melainkan aksi spontan atau tawuran antar pelajar.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku dan memproses hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak serta pidana penganiayaan berat.