Kepulauan Riau, Nusantara Media – Tarmidi, warga Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, tak mampu membendung air mata saat menceritakan nasib pahit lahannya yang rusak akibat aktivitas tambang pasir silika PT Tri Tunas Unggul (PT TTU).
Hingga kini, perusahaan tersebut dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan yang dialami warga.
Dengan suara bergetar, Tarmidi menyampaikan kekecewaannya kepada wartawan. Ia mengaku telah berulang kali meminta pertanggungjawaban dari PT TTU, namun upayanya selalu berujung tanpa hasil. “Kami ini orang kecil, tidak berpendidikan tinggi, tapi kami juga punya hak,” katanya, penuh haru,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
mencerminkan keputusasaan sekaligus semangat untuk memperjuangkan keadilan.
Konflik antara warga Desa Limbung dan PT TTU bukanlah hal baru. Berdasarkan informasi, perusahaan yang beroperasi di Dusun Sambau, Desa Limbung, ini telah menuai polemik sejak lama, termasuk dugaan pelanggaran hukum pada 2021 terkait manipulasi pajak yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Lingga hingga miliaran rupiah. Meski demikian, PT TTU tetap melanjutkan aktivitasnya, termasuk ekspor pasir silika ke luar negeri, tanpa menyelesaikan masalah dengan warga setempat.
Kepala Desa Limbung, Zulmafrija, turut menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai abai terhadap aspirasi masyarakat. “Kami ingin perusahaan bertanggung jawab, bukan hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak bagi warga,” ujarnya.
Pada 2018, PT TTU sempat mencapai kesepakatan kompensasi sebesar Rp50 juta per bulan untuk desa, namun tidak jelas apakah dana tersebut mencakup ganti rugi untuk warga seperti Tarmidi.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Indonesia, di mana masyarakat kecil sering kali merasa terpinggirkan oleh aktivitas pertambangan. Warga Limbung kini berharap pemerintah daerah dan pusat turun tangan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
“Kami hanya ingin hidup tenang di tanah kami sendiri,” tutup Tarmidi dengan nada penuh harap.
Pemerintah Kabupaten Lingga dan aparat penegak hukum diminta segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan konflik ini, agar warga seperti Tarmidi tidak terus menangis di tanah leluhurnya.
Penulis : Awang Sukowati