Tangerang, Nusantara Media – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api berinisial IS (35) dan MY (32). Keduanya merupakan residivis yang beraksi lintas wilayah dengan kekerasan ekstrem, bahkan melukai korban hingga melukai korban.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta enam unit sepeda motor hasil curian dari tangan tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, kami sita satu senjata api rakitan dan enam motor curian. Kedua pelaku ini sangat berbahaya karena selalu membawa senjata api saat beraksi,” tegas Indra dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi terakhir kedua pelaku terjadi pada Selasa (4/11/2025) di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mereka berhasil mencuri satu unit motor milik warga setempat setelah merusak kunci kontak dengan kunci letter T.
Setelah korban melapor, tim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak. Petugas berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Jakarta. Saat penangkapan, salah satu pelaku sempat menodongkan senjata api ke arah polisi.
“Beruntung senjata api yang ditodongkan macet, sehingga petugas berhasil melumpuhkan pelaku tanpa menimbulkan korban jiwa,” jelas Indra.
Sepanjang 2025, IS dan MY telah melakukan pencurian di 12 lokasi berbeda, meliputi:
– Kabupaten Tangerang
– Kota Tangerang Selatan
– Jakarta Barat
– Jakarta Selatan
– Jakarta Timur
Modus operandi mereka selalu sama: merusak pintu/jendela rumah pada malam hingga dini hari, kemudian merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T. Yang membedakan, keduanya tidak segan menggunakan senjata api untuk melukai korban yang berusaha melawan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo menambahkan, senjata api rakitan yang digunakan pelaku berasal dari luar Provinsi Banten. Mereka sengaja membawa senjata tersebut untuk melakukan berbagai tindak pidana.
“Pelaku mengaku membeli senjata api rakitan seharga Rp4 juta per pucuk. Saat menyeberang ke Banten, mereka menggunakan travel dan kapal laut, lalu menyembunyikan senjata di dalam buah pepaya agar lolos pemeriksaan,” ungkap Septa.
Polresta Tangerang saat ini berkoordinasi dengan Polda setempat untuk menelusuri asal-usul senjata api tersebut.
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis : Sandi












