Lebak, Nusantara Media  — Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA) 09 UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Desa Sukadaya melakukan audiensi dengan Pengadilan Agama Rangkasbitung dalam rangka mendorong program isbat nikah bagi masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan secara agama namun belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya KUKERTA 09 untuk memberikan edukasi dan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Sukadaya mengenai pentingnya pencatatan perkawinan serta kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak.

Dalam pertemuan tersebut, KUKERTA 09 berdiskusi dengan Fauzan Arrasyid selaku perwakilan Pengadilan Agama Rangkasbitung mengenai kondisi masyarakat yang belum memiliki buku nikah, mekanisme isbat nikah, serta peluang kolaborasi dalam memberikan pelayanan dan edukasi hukum kepada masyarakat.

- Advertisement -

Program ini dinilai relevan dengan kebutuhan masyarakat. Pengadilan Agama Rangkasbitung sendiri pada 2026 masih aktif menjalankan dan mengoordinasikan program isbat nikah terpadu. Pada Juni 2026, lebih dari 50 pasangan mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Kecamatan Cilograng.

Ketua KUKERTA 09 UIN SMH Banten Desa Sukadaya menyampaikan bahwa persoalan perkawinan yang belum tercatat bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi berkaitan erat dengan kepastian dan perlindungan hukum bagi keluarga.

“Kami melihat masih ada masyarakat yang melangsungkan pernikahan secara agama, tetapi belum memiliki buku nikah. Karena itu, kami ingin hadir bukan hanya untuk memberikan sosialisasi, tetapi juga membangun kolaborasi dengan Pengadilan Agama agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai mekanisme isbat nikah dan pentingnya pencatatan perkawinan,” ujar Ketua KUKERTA 09.

Ia menambahkan, KUKERTA 09 akan berupaya melakukan edukasi sekaligus pendataan awal masyarakat yang memiliki persoalan pencatatan perkawinan.

“Harapannya, masyarakat Desa Sukadaya yang menghadapi persoalan perkawinan tidak tercatat dapat diarahkan melalui mekanisme hukum yang tepat. Kami ingin program ini menjadi bentuk pengabdian yang benar-benar memberikan manfaat dan meninggalkan dampak positif bagi masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Fauzan Arrasyid selaku perwakilan Pengadilan Agama Rangkasbitung menyambut baik inisiatif KUKERTA 09 dalam mendorong kesadaran hukum masyarakat mengenai pencatatan perkawinan.

“Kami menyambut baik langkah KUKERTA 09 UIN SMH Banten yang ingin memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencatatan perkawinan dan isbat nikah. Persoalan ini penting karena pencatatan perkawinan memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan, suami, istri, maupun anak,” ujar Fauzan.

Menurutnya, masyarakat yang perkawinannya belum tercatat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai jalur hukum yang dapat ditempuh.

“Masyarakat perlu memahami bahwa isbat nikah memiliki mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi. Karena itu, edukasi menjadi penting agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang keliru dan dapat menempuh prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Fauzan juga menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Rangkasbitung memiliki pengalaman dalam pelaksanaan isbat nikah terpadu. Dalam pelaksanaan sebelumnya, layanan bahkan dapat terintegrasi dengan pencatatan buku nikah dan perubahan dokumen kependudukan sehingga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

KUKERTA 09 berharap terbangun sinergi antara KUKERTA 09 UIN SMH Banten, Pemerintah Desa Sukadaya, Pengadilan Agama Rangkasbitung, KUA, serta instansi terkait untuk melakukan edukasi dan pemetaan masyarakat yang membutuhkan layanan terkait pencatatan perkawinan.

Program yang direncanakan diarahkan melalui beberapa tahapan, yakni sosialisasi hukum perkawinan, pendataan awal masyarakat, konsultasi mengenai persyaratan isbat nikah, serta koordinasi dengan instansi berwenang bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Pengalaman Pengadilan Agama Rangkasbitung dalam pelayanan terpadu menunjukkan bahwa persoalan ini dapat ditangani melalui kolaborasi lintas lembaga. Pada pelaksanaan sebelumnya di Kabupaten Lebak, layanan isbat nikah juga dikolaborasikan dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membantu masyarakat memperoleh dokumen perkawinan dan kependudukan.

KUKERTA 09 UIN SMH Banten berharap kolaborasi tersebut dapat menjadi langkah awal menuju masyarakat Desa Sukadaya yang sadar hukum, tertib administrasi perkawinan, dan memiliki kepastian hukum dalam kehidupan keluarga.

“Kami ingin KUKERTA tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Melalui program ini, kami berharap ada keberlanjutan setelah mahasiswa selesai melaksanakan pengabdian, sehingga masyarakat benar-benar memperoleh akses informasi dan pelayanan hukum yang dibutuhkan,” pungkas Ketua KUKERTA 09.