Pandeglang, Nusantara Media — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat kini mendapat sorotan tajam di Kabupaten Pandeglang. Sorotan tersebut mencuat setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam realisasi program, khususnya terkait kelayakan menu, transparansi anggaran, serta legalitas operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan informasi dan pemantauan di lapangan, sejumlah dapur SPPG di Kabupaten Pandeglang diduga belum memenuhi standar kelayakan dalam penyediaan makanan bergizi dan dinilai tidak sebanding dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas, akuntabilitas, dan kesiapan pelaksanaan program MBG di daerah.

Tak hanya itu, pemerintah daerah melalui instansi terkait juga menyoroti masih banyaknya dapur SPPG yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025, dari 27 dapur SPPG yang telah beroperasi, baru satu dapur yang memiliki SLHS, yakni dapur yang berlokasi di Banyubiru.

Menanggapi kondisi tersebut, Entis Sumantri, Sekretaris Jenderal DPD KNPI Kabupaten Pandeglang sekaligus aktivis HMI, menyampaikan kritik tegas terhadap pelaksanaan Program MBG di daerah.

“Presiden Republik Indonesia memiliki itikad baik dalam upaya meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat. Namun dalam implementasinya di daerah, Program Makan Bergizi Gratis justru menyisakan banyak persoalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian standar gizi, kepentingan politik, hingga potensi ladang bisnis segelintir pihak,” ujar Entis yang akrab disapa Tayo.

Ia juga menyoroti banyaknya keluhan masyarakat dan penerima manfaat dalam beberapa pekan terakhir terkait menu yang dinilai tidak memenuhi standar gizi, serta adanya indikasi mark-up anggaran dalam proses penyaluran program.

“Saya melihat langsung di lapangan, masih banyak dapur SPPG yang belum memenuhi standar perizinan dasar, seperti izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta lemahnya sistem pengelolaan limbah. Hal ini menunjukkan bahwa Program MBG di Kabupaten Pandeglang belum sepenuhnya siap,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemantauan, sejumlah dapur SPPG diketahui telah memproduksi makanan dalam skala besar tanpa didukung sistem pengolahan limbah cair yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, khususnya terhadap air tanah, saluran irigasi, serta permukiman warga di sekitar lokasi dapur.

Selain itu, pengelolaan limbah padat seperti sisa makanan dan kemasan plastik juga dinilai belum tertata secara profesional, sehingga berpotensi menimbulkan bau tidak sedap, menjadi sumber penyakit, serta mencemari lingkungan.

Entis menegaskan bahwa meskipun Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional, pelaksanaannya harus tetap menjunjung tinggi prinsip kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, DPD KNPI Kabupaten Pandeglang mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh, evaluasi, serta penegakan aturan terhadap seluruh dapur SPPG yang saat ini beroperasi. Ia juga menolak praktik “beroperasi terlebih dahulu, berizin kemudian” karena dinilai merusak tatanan regulasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, Entis turut menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta potensi gratifikasi dalam proses verifikasi dapur SPPG ke Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya dalam penentuan titik lokasi dan penilaian kelayakan dapur.

“Jika tata kelola tidak transparan dan tidak taat regulasi, Program MBG justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik di bidang lingkungan, kesehatan publik, maupun praktik korupsi yang mencederai kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Ia juga menyinggung lemahnya fungsi pengawasan dari para wakil rakyat di tengah berbagai persoalan MBG. Menurutnya, masyarakat mempertanyakan keberadaan para pemangku kebijakan yang seharusnya menjadi penyambung aspirasi rakyat.

“Di tengah problematika MBG, publik bertanya di mana peran wakil rakyat yang dahulu hadir saat pemilu. Fungsi kontrol seharusnya diperkuat, bukan justru berpotensi tumpul karena konflik kepentingan,” tutupnya.