Serang Nusantara Media - Memasuki minggu ketiga Paskah, GKI Serang, kembali mengadakan kegiatan sosial donor darah.

Pada kegiatan donor darah kali ini, Minggu (8/2/2026), merupakan aksi sosial dalam menyambut Paskah, melambangkan kasih, pengorbanan, dan kehidupan, diselenggarakan oleh GKI Serang bersama Yayasan Penabur dan PMI Kabupaten Serang yang juga melibatkan PMR atau Palang Merah Remaja.

Kustiana Nando selaku Ketua Panitia Pelaksana menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu program rutin setiap tahun yang bertujuan untuk saling membantu masyarakat yang membutuhkan darah secara sukarela.

Calon pendonor yang akan mengikuti kegiatan sosial ini, setelah mendaftar kemudian menjalani proses screening. Peserta yang lolos screening dapat langsung mendonorkan darahnya. Hari ini, peserta yang daftar donor darah sebanyak 75 orang.

- Advertisement -

"Kegiatan yang dilaksanakan panitia Paskah ini, dimulai pada 18 Februari hingga tanggal 4 April 2026. Adapun program donor darah rutin ini, merupakan ajang berbagi untuk sesama, dan juga memberikan manfaat kesehatan bagi pendonor," terang Kustiana.

Lebih lanjut disampaikan Kustiana, pada kegaiatan menyambut Paskah kali ini, selain donor darah, Panitia dari Korwil Serdang - Kramatwatu, juga mengadakan Bazar mulai dari makanan dan suvenir.

"Selain donor darah dan bazar, juga kita melalui Konven Kespel GKI Klasis Banten bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten, mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Dialog Pemberlakuan KUHP RI 2023 dan Bidang Hukum Polda Banten," ujarnya.

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi dan Dialog Pemberlakuan KUHP RI 2023, yakni Pendeta GKI Serang, Pdt Benny Halim, Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Banten AKBP Tri Laksono, serta personel Bidkum Polda Banten dan jemaat GKI Serang.

Dalam kesempatannya, AKBP Tri Laksono menyampaikan, kegiatan dengan tema Sosialisasi dan Dialog Pemberlakuan KUHP RI 2023 sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tri berharap, melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait perubahan dan pembaruan dalam KUHP Nasional.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait perubahan dan pembaruan dalam KUHP Nasional, sekaligus memperkuat sinergitas antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung implementasi hukum pidana yang berkeadilan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," terangnya.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Muda Padmodian Widiningtiyas narasumber dari Kanwil Kemenkum Banten menjelaskan, bahwa pemberlakuan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

"Paradigma lama yang cenderung menekankan pada keadilan retributif atau pembalasan, dinilai tidak lagi sepenuhnya selaras dengan perkembangan pemikiran hukum modern serta prinsip hak asasi manusia," jelas Padmodian Widianingtiyas.

KUHP baru mengedepankan pendekatan yang lebih komprehensif melalui konsep keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, serta keadilan rehabilitatif yang berorientasi pada pemulihan bagi pelaku maupun korban.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai jenis-jenis tindak pidana, kategori pidana dan tindakan, serta perubahan pendekatan dalam sistem pemidanaan.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa peran perancang peraturan perundang-undangan menjadi sangat strategis dalam implementasi KUHP Nasional.

"Salah satu tugas pentingnya, adalah memastikan harmonisasi hukum, termasuk dalam proses penyesuaian peraturan perundang-undangan di tingkat daerah agar tetap selaras dengan ketentuan KUHP yang baru," terangnya.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog dan tanya jawab yang membahas berbagai pertanyaan peserta terkait implementasi KUHP Nasional dalam kehidupan masyarakat.


Penulis : Daeng Yusvin