Serang, Nusantara Media – Seorang remaja berinisial SB (17) warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, polisi tangkap karena menganiaya dan memperkosa mantan pacarnya, LI (17), yang masih satu kampung. Pelaku nekat lakukan aksi kejinya dengan mengancam korban menggunakan golok.
SB dan LI pernah menjalin hubungan pacaran sepanjang tahun 2023, namun keduanya sudah putus cukup lama. Dendam lama diduga memicu aksi kekerasan ini.
Kejadian bermula Oktober 2025. SB dan LI cekcok hebat lewat telepon. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di halaman belakang rumahnya. Begitu bertemu, SB langsung menampar wajah LI berkali-kali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak puas, SB mengeluarkan golok yang disembunyikannya di pinggang kiri, lalu menempelkan golok itu ke leher LI. Korban ketakutan dan berteriak minta tolong, tetapi lokasi sepi sehingga tidak ada warga yang mendengar.
Dalam kondisi terancam nyawa, pelaku memaksa LI masuk ke dalam rumah. Di sana, SB melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.
Korban baru memberanikan diri melapor ke Polres Serang pada Senin, 24 November 2025. Hanya sehari berselang, Selasa (25/11/2025), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang langsung bergerak cepat dan menangkap SB di rumahnya.
Polisi menetapkan SB sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Serang.
Pelaku terjerat dua undang-undang berat:
– UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara)
– UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menegaskan, “Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Kasus ini melibatkan anak di bawah umur dan mengancam keselamatan jiwa korban.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak serta perempuan masih marak terjadi bahkan di lingkungan terdekat. Segera laporkan setiap tindak kekerasan ke polisi atau layanan darurat PPA di nomor 129 atau kantor polisi terdekat.
Penulis : Sandi
Editor : Admin












